Advertisement
Kasus Korupsi Plasa Klaten Segera Disidangkan di Semarang
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten memasuki tahap persidangan setelah Kejari Klaten melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sudah dilimpahkan hari ini. Untuk persiapan, tidak ada persiapan khusus,” kata Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, saat ditemui di Klaten Tengah, Selasa (25/11/2025) sore.
Advertisement
Bagus menyampaikan tim jaksa penuntut umum telah dibentuk dan beranggotakan delapan orang dari Kejati Jawa Tengah dan Kejari Klaten.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara objektif, tidak tebang pilih dan berdasarkan hati nurani,” ujarnya.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Bagus mengatakan hal itu akan terlihat dalam proses persidangan.
“Nanti kita lihat proses persidangan seperti apa. Nanti di proses persidangan yang terbuka untuk umum, kita bisa lihat apakah memang ada yang layak untuk sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menahan Sekda Klaten, JP (Jajang Prihono), sebagai tersangka korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset Pemkab. Mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, JS (Jaka Sawaldi), juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa yang tidak sesuai prosedur serta merugikan daerah.
Audit BPK menyebutkan kerugian negara pada periode 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.
Dua tersangka lain adalah mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JFS.
Jaka Sawaldi sebelumnya menitipkan uang Rp311 juta ke Kejari Klaten melalui kuasa hukumnya pada Selasa (18/11/2025).
“Bahwa jaksa penuntut umum pada Kejari Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019 sampai dengan 2023. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp311.000.000 yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka Jaka Sawaldi,” kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan.
Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank BNI Cabang Klaten ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Klaten.
Kuasa hukum JS, Prapto Wibowo, mengatakan penitipan dilakukan sesuai hasil audit BPK.
“Saya selaku kuasa atau penasihat hukum Pak JS melakukan penitipan uang sebesar Rp311 juta. Sesuai hasil perhitungan audit BPK. Akan tetapi klien saya merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp311 juta,” ujar Prapto.
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk iktikad baik dan menyatakan akan membuktikan fakta-fakta lain dalam persidangan.
Dalam perkara yang sama, PT MMS telah menitipkan uang ganti kerugian negara senilai Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng pada Rabu (19/2/2025).
Ketua tim kuasa hukum JFS, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan uang tersebut merupakan uang pribadi.
“Itu uang kita kan, uang kita dikatakan dititip. Akhirnya katakanlah kan disita yang Rp5 miliar itu kan. Dipanggil, tolong dititipkan uang itu. Bukan uang negara itu kok,” kata OC Kaligis saat ditemui wartawan di Klaten Town Square (Klatos), Jumat (7/11/2025).
“Tentu dalam keberatan kita, kita minta uang itu kembali, bukan uang negara,” imbuhnya.
OC Kaligis mengatakan telah bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 3 November 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus serta mendorong penetapan Bupati Klaten saat itu sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Talut Kali Oya Bantul Longsor, Pemkab Libatkan Ahli Konstruksi
- Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Aktif TBC dengan Mobile X-Ray
- Kemenkum DIY Wanti-Wanti Penipuan AI, Deepfake dan Voice Cloning
- 2 Korban Pohon Tumbang Monjali Dimakamkan di TPU Seyegan
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
Advertisement
Advertisement




