Advertisement

Hakim Batasi Pemeriksaan Saksi di Sidang Korupsi Masjid Karanganyar

Fitroh Nurikhsan
Selasa, 16 Desember 2025 - 20:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Hakim Batasi Pemeriksaan Saksi di Sidang Korupsi Masjid Karanganyar Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Selasa (16/12/2025). (Solopos - Fitroh Nurikhsan)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim menetapkan batas waktu pemeriksaan saksi hingga 6 Januari 2026, termasuk terhadap mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025). Pada agenda pemeriksaan saksi hari itu, Juliyatmono kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.

Advertisement

“Ada berapa saksi hari ini? Diusahakan selesai pemeriksaan saksi sampai 6 Januari 2026,” ujar Hakim Suryo di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar sejatinya menghadirkan tiga saksi. Namun, dua saksi dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan, termasuk Juliyatmono.

“Ada dua saksi yang tidak hadir. Pertama Samidi karena kendala perjalanan. Kedua Juliyatmono karena sedang ada tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar,” kata JPU Tegar Djati Kusuma kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Tegar, ketidakhadiran Juliyatmono didasarkan pada permohonan penundaan pemeriksaan yang disertai surat tugas dari pimpinan Fraksi Golkar DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat pada 15–20 Desember 2025.

“Saksi yang dihadirkan dari panitera umum masih kurang dua orang, yakni Samidi dan Juliyatmono,” ujarnya.

JPU menegaskan akan terus berupaya menghadirkan Juliyatmono dalam persidangan karena keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap perkara dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar.

Dengan ditetapkannya 6 Januari 2026 sebagai batas maksimal pemeriksaan saksi, waktu yang tersedia bagi penuntut umum semakin terbatas. Meski demikian, hingga kini belum ada rencana pemanggilan paksa terhadap Juliyatmono apabila kembali tidak memenuhi panggilan.

“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya. Untuk mekanismenya, nanti Kepala Seksi Pidsus yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya,” pungkas Tegar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB Catat 147 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera

BNPB Catat 147 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera

News
| Selasa, 16 Desember 2025, 23:57 WIB

Advertisement

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement