Advertisement
Pemuda Mabuk Bawa Celurit 1,5 Meter Diamuk Warga Solo
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit saat menunjukkan barang bukti berupa celurit 1,5 meter milik pemuda asal Laweyan Solo, di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025). (Solopos - Ahmad Kurnia Sidik)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Aksi nekat dua pemuda mabuk minuman keras menggegerkan warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Keduanya tertangkap warga setelah berkendara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter, menabrak sebuah mobil, lalu berakhir diamankan polisi usai sempat menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) dini hari dan sempat memicu kepanikan warga. Kedua pemuda itu dicurigai sebagai pelaku kejahatan jalanan (klitih) lantaran membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk.
Advertisement
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku berinisial MZA (19), warga Sondakan, Laweyan, dan AD (15), warga Mojolaban, Sukoharjo, berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Sekitar pukul 03.15 WIB, keduanya melaju kencang di Jalan Kapten Mulyadi.
Dalam kondisi terpengaruh miras, mereka nekat menerobos lampu merah hingga kehilangan kendali dan menabrak sebuah mobil. Benturan keras membuat keduanya terjatuh di tengah jalan.
BACA JUGA
“Mereka habis membeli alat berupa celurit, kemudian dibawa dalam posisi mabuk. Lampu merah diterobos, lalu terjadi kecelakaan. Saat warga hendak menolong, diketahui mereka membawa senjata tajam,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).
Warga yang awalnya berniat membantu justru terkejut melihat celurit berukuran besar yang dibawa pelaku. Kecurigaan bahwa keduanya merupakan bagian dari kelompok klitih memicu emosi warga hingga berujung aksi main hakim sendiri.
Akibat kejadian tersebut, AD harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara MZA terlihat mengalami sejumlah lebam saat dihadirkan dalam konferensi pers.
“Terduga pelaku sempat diamuk warga. Polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan keduanya. Salah satu pelaku masih dirawat karena luka akibat amukan massa,” tambah AKBP Sigit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter, pakaian milik pelaku, serta satu unit telepon genggam. Meski belum sempat melukai orang lain, kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tajam secara ilegal tetap diproses hukum.
Saat ini, MZA ditahan di Mapolresta Solo, sementara penanganan hukum terhadap AD disesuaikan dengan ketentuan peradilan anak karena masih di bawah umur.
Kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama pada jam rawan malam hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
Advertisement
Advertisement




