Advertisement
Status PBI Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Layanan
Transfusi darah - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras carut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terhentinya akses layanan pengobatan bagi pasien cuci darah secara mendadak.
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI memang pernah terjadi sebelumnya. Namun, skala kejadian pada awal 2026 dinilai jauh lebih masif dan mengkhawatirkan.
Advertisement
“KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Petrus kepada Harianjogja.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/2/2026) malam.
Menurut Petrus, bagi pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah atau hemodialisa bukan pilihan, melainkan kebutuhan medis yang menentukan hidup dan mati. Prosedur tersebut, kata dia, tidak bisa ditunda satu hari pun.
BACA JUGA
“Bukan besok, bukan lusa, apalagi pekan depan. Setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, bahkan kematian,” tegasnya.
KPCDI pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik penonaktifan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah. Setiap keputusan penonaktifan, menurutnya, harus didahului dengan verifikasi medis aktif dan menyeluruh.
“Bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar persoalan administratif,” ujarnya.
Selain itu, KPCDI menuntut adanya pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan kepesertaan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Ia menegaskan kebijakan yang mengorbankan pasien kronis tidak dapat dibenarkan.
“Nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan. Itu tanggung jawab negara yang wajib dilindungi,” kata Petrus.
Ia juga memaparkan kondisi sosial-ekonomi pasien cuci darah yang dinilai luput dari pertimbangan kebijakan. Mayoritas pasien, menurutnya, tidak bekerja di sektor formal karena harus menjalani terapi hemodialisa minimal dua kali sepekan.
“Dalam sebulan, pasien juga harus bolos dua hari untuk kontrol dan antre pemeriksaan darah. Jika muncul komplikasi, jumlah hari tidak bekerja semakin banyak,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Petrus, kerap berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat mencari pekerjaan baru, pasien cuci darah hampir pasti gagal pada tahapan tes kesehatan.
“Ekonomi mereka sudah bermasalah, ditambah lagi biaya obat yang tidak seluruhnya dijamin BPJS atau tidak diberikan rumah sakit. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah mencabut kepesertaan JKN PBI pasien cuci darah,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK, meskipun kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan ratusan pasien cuci darah dari berbagai daerah yang mendadak kehilangan akses layanan kesehatan karena tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini layanan yang tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul, dikutip dari Bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menbud Tetapkan 5 Desa Penerima Apresiasi Desa Budaya 2025
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas Pengusaha Muda Binaan Pemkot Jogja Belum Stabil
- DPKP DIY Gelar Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik hingga Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
Advertisement
Advertisement



