Advertisement
BPJS PBI Warga Solo Banyak Dinonaktifkan, Aduan Mengalir ke Pemkot
Risma, salah satu peserta JKN - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Kota Solo menerima gelombang keluhan warga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendadak dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aduan tersebut masuk melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Berdasarkan penelusuran, sedikitnya enam laporan warga tercatat sepanjang 1–5 Februari 2026.
Advertisement
Salah satu warga bernama Aji mempertanyakan penonaktifan kepesertaan BPJS APBN milik anaknya. Padahal kartu tersebut akan digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Keluhan serupa disampaikan Danang. Ia mengungkapkan status JKN keluarganya tidak lagi aktif, sementara dirinya dan anaknya rutin membutuhkan layanan medis di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo setiap bulan.
BACA JUGA
Sementara itu, Yuliana mengaku selama dua tahun terakhir menggunakan BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kontrol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, saat hendak berobat pada Kamis (5/2/2026), kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.
“Statusnya tertulis tidak ditanggung. Padahal saya mau kontrol rutin sebagai pasien strok. Kenapa tiba-tiba tidak aktif?” ujarnya.
Ia pun berharap Pemkot Solo segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar akses layanan kesehatan kembali terbuka.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan warga, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta melalui laman ULAS menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan atau ketetapan Menteri Sosial. Kebijakan tersebut mengacu pada basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Terkait pengaktifan kembali atau peralihan kepesertaan, BPJS memaparkan sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat.
Pertama, peserta dapat diusulkan kembali sebagai PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui kelurahan, desa, atau dinas terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, warga juga bisa dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah melalui jalur pengusulan yang sama.
Ketiga, masyarakat dapat beralih ke segmen PBPU atau peserta mandiri dengan mendaftar melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik, maupun secara daring lewat WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Pacitan M 6,2 Berdampak di Tiga Provinsi, BNPB Siaga Penuh
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



