Lansia Solo Tertipu Haji, Lapor Polisi Sejak 2025 Pelaku Masih Bebas
Lansia asal Karanganyar kehilangan Rp104 juta setelah dijanjikan berangkat haji tanpa antre. Kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Polresta Solo.
Risma, salah satu peserta JKN/Ist
Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Kota Solo menerima gelombang keluhan warga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendadak dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aduan tersebut masuk melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Berdasarkan penelusuran, sedikitnya enam laporan warga tercatat sepanjang 1–5 Februari 2026.
Salah satu warga bernama Aji mempertanyakan penonaktifan kepesertaan BPJS APBN milik anaknya. Padahal kartu tersebut akan digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Keluhan serupa disampaikan Danang. Ia mengungkapkan status JKN keluarganya tidak lagi aktif, sementara dirinya dan anaknya rutin membutuhkan layanan medis di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo setiap bulan.
Sementara itu, Yuliana mengaku selama dua tahun terakhir menggunakan BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kontrol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, saat hendak berobat pada Kamis (5/2/2026), kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.
“Statusnya tertulis tidak ditanggung. Padahal saya mau kontrol rutin sebagai pasien strok. Kenapa tiba-tiba tidak aktif?” ujarnya.
Ia pun berharap Pemkot Solo segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar akses layanan kesehatan kembali terbuka.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan warga, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta melalui laman ULAS menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan atau ketetapan Menteri Sosial. Kebijakan tersebut mengacu pada basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Terkait pengaktifan kembali atau peralihan kepesertaan, BPJS memaparkan sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat.
Pertama, peserta dapat diusulkan kembali sebagai PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui kelurahan, desa, atau dinas terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, warga juga bisa dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah melalui jalur pengusulan yang sama.
Ketiga, masyarakat dapat beralih ke segmen PBPU atau peserta mandiri dengan mendaftar melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik, maupun secara daring lewat WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Lansia asal Karanganyar kehilangan Rp104 juta setelah dijanjikan berangkat haji tanpa antre. Kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Polresta Solo.
Ramalan zodiak 5 Juni 2026 menyebut Aquarius, Leo, Taurus, Sagitarius, dan Aries berpotensi mengalami hari positif. Simak ulasannya.
Jess Asato menggugat xAI milik Elon Musk atas dugaan deepfake seksual dari Grok. Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi industri AI.
Jumat Pon 5 Juni 2026 memiliki neptu 13 dalam penanggalan Jawa. Simak makna weton dan filosofi primbon Jawa yang berkembang di masyarakat.
Tujuh wakil Indonesia bertanding di perempat final Indonesia Open 2026. Jonatan Christie, Putri KW, Sabar/Reza hingga Fadia tampil di Istora Senayan.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.