Advertisement

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan, 6 Tewas

Media Digital
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB
Sunartono
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan, 6 Tewas Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JEPARA—Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan tiga tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Selain korban meninggal, dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji; serta ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

Advertisement

"Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji)," kata Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga memasukkan satu orang berinisial HN ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok alkohol untuk bahan baku miras oplosan tersebut.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, RT 03/03, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR meracik dan menjual miras oplosan bersama rekannya. Alkohol sebagai bahan baku diperoleh dari pemasok, kemudian dicampur dengan bahan lain sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Pada Jumat (6/2), tersangka memesan dua jeriken alkohol yang diantar oleh kurir. Minuman tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah korban yang kemudian mengonsumsinya.

Seusai mengonsumsi miras oplosan itu, para korban mengalami gejala serupa, di antaranya pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.

Pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, enam orang dinyatakan meninggal dunia, baik di rumah maupun saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.

Enam korban meninggal dunia tersebut masing-masing bernama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).

Sementara itu, dua korban lainnya, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. Keduanya dilaporkan mengalami sesak napas, penglihatan kabur, muntah, serta pusing.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lain yang digunakan untuk mengoplos miras.

Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menyebut para pelaku tidak memiliki keahlian dalam meracik minuman tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian demi meraup keuntungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadi menegaskan, Polres Jepara akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk memburu pemasok alkohol berinisial HN yang saat ini masih berstatus DPO, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum

Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum

News
| Rabu, 11 Februari 2026, 19:47 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement