Advertisement

Polresta Magelang Sita 42 Kg Bahan Mercon Jelang Ramadan

Nina Atmasari
Senin, 02 Maret 2026 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Polresta Magelang Sita 42 Kg Bahan Mercon Jelang Ramadan Polresta Magelang menyita puluhan kilogram obat mercon dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan 2026 guna mencegah potensi ledakan di permukiman warga. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Polresta Magelang menyita puluhan kilogram obat mercon dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan 2026 guna mencegah potensi ledakan di permukiman warga.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah Kabupaten Magelang sepanjang Februari 2026.

Advertisement

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Magelang.

Langkah penertiban obat mercon ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat menjelang bulan suci, periode yang kerap diwarnai aktivitas petasan berisiko tinggi.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, menjelaskan operasi pertama berlangsung pada Kamis dini hari, (26/2/2026), di kawasan Gunungpring, Muntilan, dengan penangkapan seorang residivis berinisial DP (31).

Warga Kecamatan Dukun tersebut kedapatan menyimpan barang bukti seberat total 42 kilogram yang terdiri atas 5 kilogram obat mercon siap pakai serta bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. DP diketahui baru bebas dari penjara pada Januari 2026 dan sempat menjual barang tersebut secara daring dengan harga Rp250.000 per kilogram.

Pengungkapan kasus kemudian berlanjut pada Jumat, (27/2/2026), di Kecamatan Salam dengan penangkapan pemuda berinisial AI (21) yang kedapatan membawa 0,39 kilogram serbuk bahan peledak.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 28 selongsong petasan serta sejumlah bahan yang rencananya digunakan untuk merakit balon udara tradisional. Pada hari yang sama, tim buser di wilayah Mertoyudan turut mengamankan DA (22) yang menyimpan sekitar 3 ons bahan mercon berikut 10 selongsong yang telah terisi.

Masih di wilayah Mertoyudan, polisi juga menangkap IF (23) yang terbukti menguasai 1 kilogram obat mercon siap ledak.

Meski terdapat empat pelaku yang diamankan, kepolisian hanya menahan DP karena berstatus residivis dengan jumlah barang bukti terbesar. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni AI, DA, dan IF, tidak ditahan tetapi diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum berlanjut ke persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Polresta Magelang menegaskan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menggunakan obat mercon karena risiko ledakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toyib Riyanto, S.H., M.H. Ia juga menyampaikan patroli dan operasi penertiban obat mercon akan terus ditingkatkan di wilayah Kabupaten Magelang hingga Idulfitri guna mencegah peredaran bahan peledak yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Perang AS-Iran, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Perang AS-Iran, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

News
| Senin, 02 Maret 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement