Advertisement
Ancaman Efisiensi Anggaran Picu Kekhawatiran Nasib PPPK di Sragen
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN— Wacana pembatasan anggaran belanja pegawai maksimal 30% pada 2027 mulai memicu kekhawatiran terhadap nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen. DPRD setempat menegaskan agar kebijakan efisiensi tersebut tidak berujung pada pemberhentian tenaga kerja.
Total terdapat 5.373 PPPK dan PPPK paruh waktu di Sragen, masing-masing terdiri dari 3.248 PPPK dan 2.125 PPPK paruh waktu. Jumlah ini dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik di tengah keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, menilai kewajiban penyesuaian anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus disikapi dengan strategi matang agar tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih membutuhkan tenaga dan pemikiran mereka. Bagaimana caranya nanti, pasti ada solusi. Pihak Pemkab Sragen saya kira juga sudah memiliki strategi-strategi untuk menyikapi hal tersebut. Kalau PPPK dan PPPK paruh waktu ditiadakan jelas tidak memungkinkan karena perjuangan mereka rata-rata sudah lama,” jelas Suparno saat ditemui, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA
Ia menegaskan prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak adanya pemberhentian. Menurutnya, bahkan dengan jumlah ASN yang ada saat ini, pelayanan publik di sejumlah sektor masih belum optimal.
Kondisi tersebut diperkirakan akan semakin menantang seiring banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. Namun, di sisi lain, pensiun juga dinilai dapat membantu menurunkan porsi belanja pegawai dari sekitar 37% menuju batas 30% yang ditetapkan.
“Banyaknya ASN yang pensiun tentunya bisa mengurangi beban anggaran pegawai. Dengan banyaknya ASN yang pensiun, maka porsi anggaran pegawai yang sekarang 37% bisa berkurang menuju 30%. Kemungkinan terjadi pengurangan pada tunjangan-tunjangan. Nanti pastinya akan dirumuskan bersama-sama antara DPRD dan Pemkab Sragen. Saya yakin pasti ada solusi,” jelas dia.
Suparno memperkirakan penyesuaian bisa dilakukan melalui pengurangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sektor pendidikan disebut menjadi salah satu yang paling membutuhkan sumber daya manusia, termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Badrus Samsu Darusi, menyebutkan pihaknya belum menetapkan skema pasti terkait strategi penyesuaian belanja pegawai tersebut.
Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Rabu (1/4/2026), sehingga arah kebijakan yang diambil masih menunggu hasil pertemuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







