Advertisement

Tarif Parkir Nuthuk di Kawasan ISI Solo, Jukir Langsung Disanksi

Wahyu Prakosa
Kamis, 16 April 2026 - 17:57 WIB
Sunartono
Tarif Parkir Nuthuk di Kawasan ISI Solo, Jukir Langsung Disanksi Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO— Aksi penarikan tarif parkir di atas ketentuan atau tarif pakir nuthuk terjadi di kawasan kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo. Pihak terkait langsung memberikan sanksi kepada juru parkir yang bertugas.

Dinas Perhubungan Kota Solo mencabut kartu tanda anggota (KTA) juru parkir dan memberikan surat peringatan setelah terbukti mematok tarif hingga Rp10.000.

Advertisement

Kasus ini mencuat dari aduan warga dan viral di media sosial yang mengaku diminta membayar tarif parkir tidak wajar, bahkan sempat diminta hingga Rp15.000 di lokasi tersebut.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan praktik pungutan liar seperti itu tidak akan ditoleransi karena merugikan masyarakat dan mencoreng citra kota.

“Kalau sampai ada pungli, tidak sesuai peraturan, nagihnya berkali-kali lipat itu pungli, akan kami tindak tegas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, sebagaimana dilansir Espos Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan pemerintah akan melakukan pembenahan aturan perparkiran untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, praktik pungli oleh oknum juru parkir dapat berdampak buruk terhadap sektor pariwisata.

“Turis yang menjadi korban pungli enggak akan datang lagi berwisata ke Solo. Masyarakat luas akan dirugikan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat berlangsung acara wisuda di kampus ISI Solo. Pada kondisi tersebut, tarif yang berlaku adalah tarif insidental, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Namun, oknum juru parkir justru menarik tarif Rp10.000 dengan mengubah nominal karcis secara manual. Ia berdalih tarif tersebut dikenakan karena kendaraan parkir dalam waktu lama.

Dishub Solo memastikan oknum tersebut telah mengakui kesalahannya. Selain diberikan surat peringatan pertama, KTA juru parkir juga ditarik untuk keperluan pembinaan. "Jukir tersebut saat ini sudah diberikan peringatan pertama. Selain itu KTA juga ditarik dalam rangka pembinaan," katanya.

Jika pelanggaran serupa terulang, izin parkir yang bersangkutan terancam dicabut. Pemerintah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik perparkiran di lapangan. "Jika diulang tentu akan dilakukan penindakan yang lebih berat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU

Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU

News
| Kamis, 16 April 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement