Advertisement

Solo Kena Sanksi KLH, Open Dumping Harus Dihentikan

Wahyu Prakoso
Sabtu, 25 April 2026 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Solo Kena Sanksi KLH, Open Dumping Harus Dihentikan Situasi TPA Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Selasa (10/2/2026). Penutupan akses ke TPA membuat puluhan truk yang berisi limbah tinja milik PDAM tidak bisa masuk. (Istimewa - PDAM)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo. Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah untuk segera menghentikan sistem pengelolaan sampah yang dinilai tidak ramah lingkungan itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan sanksi telah diterima sejak 30 Maret 2026. Pemkot diminta menyusun langkah konkret untuk mengakhiri praktik open dumping tanpa harus menutup operasional TPA.

Advertisement

“Kami tidak menutup TPA, tetapi menghentikan sistem open dumping. Ke depan, pengelolaan diarahkan ke pengolahan berbasis teknologi seperti waste to energy,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Fokus Perubahan dari Hulu ke Hilir

Herwin menuturkan, transformasi pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan di TPA, tetapi juga dimulai dari sumbernya. Pemkot Solo akan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga.

Langkah ini nantinya diperkuat melalui regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Aturan tersebut akan menjadi landasan penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Di sisi hilir, Pemkot Solo juga berupaya meningkatkan kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo agar mampu mengolah sampah lebih optimal.

Target Produktivitas PLTSa Ditingkatkan

Pemkot menargetkan kapasitas pengolahan sampah di PLTSa Putri Cempo meningkat hingga 200 ton per hari pada tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, berbagai pembenahan teknis dilakukan, mulai dari pengendalian tumpukan sampah, pengelolaan air lindi, hingga pengurangan emisi gas metana.

Selain itu, kualitas udara di sekitar TPA juga menjadi perhatian utama dalam proses perbaikan sistem pengelolaan sampah.

Wali Kota Dorong Pemilahan Sampah

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah. Ia mengajak warga untuk mulai memilah sampah dari sumber agar beban TPA dapat berkurang.

“Kami ingin sampah selesai di hulu. Yang masuk ke TPA hanya residu yang tidak bisa diolah,” ujarnya.

Target Nasional Hentikan Open Dumping

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping paling lambat pada 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penghentian open dumping harus dibarengi dengan perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem lama “kumpul-angkut-buang” menjadi pengelolaan berbasis sumber.

“Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi kunci agar target pengelolaan nasional tercapai,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada 2026. Target tersebut hanya dapat terealisasi jika seluruh daerah, termasuk Solo, mampu bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

25 Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Madinah

25 Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Madinah

News
| Minggu, 26 April 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement