Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Seorang pria asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, AJP, 33, diringkus petugas Polsek Pasar Kliwon, Solo, lantaran menganiaya perempuan asal Sukoharjo, ED, 33. ED diketahui merupakan mantan pacar AJP.
AJP tega menganiaya mantan kekasihnya itu karena cemburu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen, menyampaikan penganiayaan terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kejadian itu karena si lelaki [pelaku] cemburu. Korban, yang merupakan mantan pacarnya, dekat dengan lelaki lain. Terjadinya [penganiayaan] di rumah pelaku di wilayah Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon,” kata Amirrudin, Senin (30/9/2024) sore.
Kronologi penganiayaan bermula ketika ED mendatangi rumah AJP karena hendak menyelesaikan masalah. AJP kerap meneror ED melalui pesan WhatsApp karena merasa cemburu ED dekat dengan lelaki lain.
“Saat bertemu dengan korban itu pelaku atau tersangka langsung marah-marah yang mengakibatkan cekcok mulut di antaranya keduanya,” ungkap Amirrudin.
BACA JUGA: Polisi Meringkus 1 Tersangka Lagi di Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Jogja
Pada saat cekcok itu pula si pelaku yang tidak bisa menahan emosinya kemudian melempar handphone (HP) ke wajah korban sehingga mengenai mata kanan korban dan menyebabkan pandangan menjadi gelap dan berkunang-kunang.
Korban kemudian jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya tersebut membentur pinggiran jendela. “Korban dilempar HP oleh tersangka dari jarak 1,5 meter. Menurut pengakuan tersangka ia ingin membuat korban diam. Korban waktu itu teriak-teriak,” ungkap Kapolsek Pasar Kliwon.
Akibat penganiayaan itu, korban harus dirawat inap di RS PKU Muhammadiyah Solo dan harus menjalani operasi mata kanan yang dilempar HP oleh pelaku.
Tak hanya itu, Kapolsek Pasar Kliwon menjelaskan saat penganiayaan terjadi, si pelaku di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.
“Saat korban melaporkan kejadian itu, penyidik kami mengirimkan permintaan visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Solo serta memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Barang bukti yang kami amankan ada satu potong pakaian dress batik berwarna cokelat hitam serta satu HP merek Vivo berwarna biru hitam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Amirrudin, kepolisian kemudian menangkap dan menahan pelaku. Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.