Puncak Arus Balik, Ribuan Pemudik Padati Pantai Klotok dan Sembukan
Wisatawan serbu Pantai Klotok dan Sembukan Wonogiri pada H+3 Lebaran 2026. Dominasi pemudik asal Jakarta dan Semarang picu lonjakan pendapatan tiket.
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai. /Espos.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memutuskan membebaskan Surya Hendra Kusuma, terdakwa kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna, setelah menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di PN Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Surya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Surya, yang merupakan petugas penjaga pintu palang kereta api di perlintasan dekat Terminal Bus Sukoharjo, segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, serta martabat terdakwa seperti sedia kala.
Penasihat hukum terdakwa dari GP Law Firm & Associates, Syarif Kurniawan, menyatakan putusan tersebut sejalan dengan keyakinan tim kuasa hukum sejak awal proses persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan.
“Berdasarkan fakta persidangan, klien saya tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum seperti kelalaian. Ini seperti keyakinan kami dari awal saat mendampingi klien saya,” kata Syarif kepada Espos, seusai persidangan.
Ia menjelaskan, salah satu fakta penting yang terungkap adalah tidak adanya informasi atau pemberitahuan dari petugas jaga perlintasan kereta api Pos Begajah kepada kliennya sebelum kereta melintas. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi respons terdakwa di lapangan.
Dalam situasi tersebut, Surya tetap berupaya menutup palang pintu kereta api setelah mendengar suara klakson kereta yang semakin mendekat. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara sempurna karena jarak antara kereta api dengan pos jaga sudah sangat dekat.
“Saat itu, klien saya sudah menutup palang pintu kereta api, tetapi tidak sempurna karena jarak kereta dengan pos jaga sudah cukup dekat,” ujar Syarif.
Sementara itu, Surya Hendra Kusuma mengungkapkan rasa syukur setelah majelis hakim membacakan vonis bebas atas dirinya. Ia mengaku lega karena dapat segera kembali berkumpul bersama istri dan keluarganya setelah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.
“Alhamdulillah, bisa segera berkumpul dengan keluarga. Saya yakin sejak awal. Kebenaran pasti terungkap,” ujar Surya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna terjadi di perlintasan palang pintu depan Terminal Sukoharjo pada Senin (28/7/2025). Mobil tersebut membawa tujuh penumpang yang tengah melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri. Dalam peristiwa itu, empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.