Advertisement
Pertikaian Dua Geng di Sukoharjo yang Merenggut Nyawa Diawali Saling Tantang di Instagram

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO–Dua tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Tanjunganom-Baki, tepatnya di selatan Alfamart Gedangan, Grogol, Sukoharjo, berinisial MKS dan EBA, warga Solo mengaku menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) saat duel dengan dua pemuda dari kelompok geng lain. Mereka mendapatkan sajam yang dipinjam dari orang lain.
Pelaku MKS merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dan EBA, warga Kelurahan Keatonan, Kecamatan Serengan, Solo. Mereka merupakan anggota kelompok geng Los Angeles. Mereka berduel dengan Tio Dwi Anggara, warga Dusun Tlobong, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol dan M, 17, warga Kecamatan Grogol. Kedua korban merupakan anggota kelompok geng Santa Cruz.
Advertisement
Sebelum duel, kedua kelompok geng saling tantang di Instagram. Kedua kelompok geng ini sepakat duel di lokasi kejadian pada Selasa (27/5/2025) dini hari. “Sebelumnya, saling tantang di media sosial. Kemudian, duel dengan kelompok geng Santa Cruz di lokasi kejadian,” kata seorang tersangka penganiayaan, MKS, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5/2025).
MKS mengaku mendapatkan sajam jenis corbek yang dipinjam dari orang lain. Dia tidak mengetahui apakah sajam itu diperoleh dari membeli secara online atau memesan di pande besi atau tukang besi.
Kedua tersangka berduel dengan kedua korban di lokasi kejadian. Korban Tio mengalami luka bacok di leher. Sedangkan, korban M mengalami luka parah di tangan kiri. Tio dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Lantaran kehabisan darah, Tio akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
“Saya meminjam sajam dari orang lain. Di lokasi duel melawan dua orang dari kelompok geng Santa Cruz,” kata dia.
BACA JUGA: Kronologi Duel Dua Geng di Sukoharjo yang Tewaskan 1 Orang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan polisi menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam, sepeda motor, dan helm. Polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan dengan menetapkan M dari kelompok geng Santa Cruz sebagai tersangka. Tersangka M dijerat UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.
Kasus ini mendapat atensi khusus dari aparat kepolisian lantaran mengakibatkan anggota kelompok geng meninggal dunia. “Pengungkapan kasus ini bagian dari hasil Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran aksi premanisme. Termasuk kasus pertikaian dua kelompok di Gedangan, Grogol, Sukoharjo,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ojol yang Rekam dan Lapor Kriminalitas di Jakarta Dapat Rp500 Ribu
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Pertahankan Peringkat Pertama Indeks Demokrasi Indonesia
- Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar
- ESP, Mantan Kepala Diskominfo Sleman Langsung Ditahan di Lapas Wirogunan
- JIBB 2025: Gaungkan Spirit Pelestarian Batik lewat Dunia Pendidikan
- Wali Kota Jogja Resmikan The Gade Preneur Space Lempuyangan
Advertisement
Advertisement