Advertisement
Polisi Tangkap 3 Pendemo yang Bawa Bom Molotov di DPRD Temanggung
Dua pelaku demo rusuh di Kabupaten Temanggung dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng, Kamis. (ANTARA - HO/Polda Jateng)
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Aparat Polres Temanggung \menangkap tiga pelaku demo anarkistis di kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 1 September 2025 yang kedapatan membawa dua botol bom molotov.
Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti di Semarang, Kamis (25/9/2025), mengatakan, pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan sejumlah perusuh dalam unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Temanggung itu.
Advertisement
"Saat diamankan ditemukan dua botol bom molotov di tas salah seorang perusuh," katanya.
Polisi mendapati pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, membawa bom molotov.
Dari pengembangan penyelidikan, lanjut dia, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lain, masing-masing MASD (18) dan AIP (17) masing-masing warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Â Temanggung Buka Layanan Vaksinasi Rabies Gratis
Kedua tersangka, lanjut dia, berperan merakit dan membeli bahan bom molotov
Ia menjelaskan bom molotov mengandung bahan bakar yang mudah terbakar.
Bom molotov, lanjut dia, tidak hanya membahayakan petugas, namun juga pelaku yang membuat maupun yang menggunakannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Rapat ASN Semua OPD Kulonprogo Tanpa Snack di 2026
- Sampah di Sleman Tembus 10.300 Ton, 2 Ribu Ton Jadi Residu
- Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
- Rusunawa Graha Bina Harapan Bocor, Hasto Minta Segera Diperbaiki
- Pohon Tumbang Sempat Menutup Akses Jalan Nagung-Brosot Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




