Advertisement
Uang Korupsi di Cilacap Dipakai Beli Tanah Rumah hingga Mobil

Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP—Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro itu.
Advertisement
Menurut jaksa, tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda yang juga diadili dalam perkara tersebut menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.
"Namun, tanah tersebut tidak bisa dibeli karena Perumda Kawasan Industri Cilacap itu tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono di PN Semarang Jumat.
BACA JUGA
Terdakwa Awaluddi Muuri selanjutnya berupaya mengajukan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD tersebut memungkinkan untuk melakukan pembelian lahan itu.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk PT Cilacap Segara Artha yang memungkinkan pembelian lahan perkebunan tersebut. Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar untuk kemudian dilakukan pembayaran.
Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.
Adapun Andhy Nur Huda sendiri yang memperoleh keuntungan sekitar Rp230 miliar dari tindak pidana tersebut menggunakan uang yang diduga hasil korupsi itu untuk membayar utang serta memberi sejumlah tanah, rumah, dan mobil.
Dalam perjalanannya, kata jaksa, lahan seluas 716 ha tersebut tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Cilacap Segara Artha karena ada keberatan dari Pangdam IV/ Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro
"Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/ Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Awaluddin Muuri akan mengajukan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Meninggal Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Jadi 36 Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Resettlement Imogiri Bukti Keberhasilan Rawat Eks-Transmigran Korban Konflik
- 45 OPD dan Kapanewon di Bantul Mengikuti Penilaian Kearsipan
- Pelajar di Jogja Ramai-Ramai Mengikuti Kegiatan Pembuatan Mural
- Disangka Pelaku Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan
- Wah, Ada Wakaf Kebun Kelengkeng Produktif di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement