Advertisement
Kasus Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo Segera Disidangkan

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Korupsi dana desa senilai Rp406 juta di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (16/10/2025). Informasi yang dihimpun Espos dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10/2025), kasus penyelewengan dana desa di Sanggung dengan tersangka mantan Bendahara Desa Sanggung, Yuyun Probowati, akan mulai disidangkan pada Kamis pagi.
Advertisement
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana desa di Sanggung, Gatak, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Benar. Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Desa Sanggung, Gatak, dijadwalkan digelar pada Kamis di Pengadilan Tipikor Semarang. Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” kata dia, Senin.
BACA JUGA
Tersangka Yuyun Probowati ditahan oleh penyidik Kejari Sukoharjo sejak 8 Juli 2025. Yuyun disangka menyelewengkan dana desa senilai Rp406 juta. Sebelum ditahan, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk mengumpulkan bahan alat bukti guna membuktikan terjadinya kasus korupsi.
Menurut Bekti, terdakwa mencairkan dana desa dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Tersangka memalsukan tanda tangan kepala desa di slip penarikan dana saat hendak mencairkan uang di bank.
“Kasus ini mencuat saat sekretaris desa mengecek deposito di rekening kas desa. Ternyata uang deposito berkurang ratusan juta rupiah. Terdakwa ini menjabat bendahara sekaligus kaur keuangan desa,” kata dia.
Terdakwa diketahui berulang kali mencairkan dana di rekening kas desa dalam kurun waktu setahun (2023-2024). Akibat kasus penyelewengan dana desa itu, banyak program kegiatan desa tidak terealisasi seperti kegiatan nonfisik lembaga desa dan honor rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ketua RT/RW di Desa Sanggung. “Ketua RT/RW belum menerima honor. Surat pertanggungjawaban [SPj] pemberian honor ketua RT/RW dimanipulasi oleh terdakwa,” urai Bekti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement