Advertisement

Gusti Moeng Gugat Penetapan Nama PB XIV di PN Solo

Ahmad Kurnia Sidik
Kamis, 29 Januari 2026 - 21:02 WIB
Sunartono
Gusti Moeng Gugat Penetapan Nama PB XIV di PN Solo Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya melintas saat Jumenengan Dalem Nata Bhinayangkare atau upacara penobatan raja baru bergelar atau Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubowono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Sabtu (15/11 - 2025). Upacara adat yang diikuti ratusan abdi dalem serta tamu undangan tersebut digelar untuk mengumumkan Hamangkunegoro sebagai pewaris tahta Keraton Surakarta Hadin

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kembali memicu polemik hukum. Penetapan yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Solo kini digugat oleh putri Pakubuwono XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, melalui jalur perdata.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN.Skt. Dalam perkara itu, Gusti Moeng tercatat sebagai pemohon, sementara Suryo Aryo Mustiko alias KGPH Puruboyo sebagai termohon. Gugatan resmi tercatat sejak Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Informasi yang tercantum dalam laman SIPP PN Solo juga menyebutkan bahwa sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026). Hingga kini, data umum terkait materi gugatan belum ditampilkan, sehingga pokok permohonan belum dapat diakses publik.

Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan atas penetapan perubahan nama tersebut. Gugatan diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas oleh KGPH Puruboyo.

Selain mengajukan gugatan ke PN Solo, Sigit mengungkapkan pihaknya juga telah menyampaikan permintaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo agar tidak menerbitkan dokumen administrasi kependudukan dengan nama baru tersebut. Langkah itu diambil karena proses hukum masih berjalan dan dinilai berpotensi memunculkan sengketa lanjutan.

“Benar sudah diajukan gugatan dan kami juga sudah memblokir ke Disdukcapil Solo [agar tidak menerbitkan dokumen KTP dengan nama baru],” kata Sigit kepada Espos, Kamis (29/1/2026).

Sigit menegaskan, gugatan perlawanan yang diajukan kliennya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pengakuan terhadap jabatan atau kedudukan tertentu. Menurutnya, langkah hukum ini tidak dapat diartikan sebagai pengakuan negara terhadap status KGPH Puruboyo sebagai Raja SISKS Pakubuwono.

“Itu hanya berkait nama administrasi kependudukan semata, bukan pengakuan negara sebagai Raja SISKS Pakubuwono. Kita tunggu sidang nanti bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, turut membenarkan adanya gugatan terhadap penetapan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Ia memastikan perkara tersebut telah resmi terdaftar dan siap memasuki tahapan persidangan.

“Njih benar. Ada gugatan yang terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang pertama tanggal 5 Februari 2026,” kata Aris saat dikonfirmasi Espos, Kamis (29/1/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final

ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final

News
| Kamis, 29 Januari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement