Advertisement
Polres Sukoharjo Sita 40 Motor Diduga untuk Balap Liar
Deretan sepeda motor disita petugas dari pengendara yang diduga hendak melakukan aksi balap liar langsung diamankan di halaman Mapolsek Baki, Sukoharjo, Jumat (28/11/2025) malam. (Istimewa - Humas Polres Sukoharjo)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Puluhan pengendara sepeda motor berknalpot brong ditindak aparat Polres Sukoharjo saat Operasi Zebra Candi 2025 di wilayah Baki, Jumat (28/11/2025). Mereka diketahui berkumpul di kawasan jalan antarwilayah yang kerap digunakan sebagai lokasi balap liar.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, bersama puluhan personel yang diterjunkan ke lapangan. Petugas menyasar kerumunan pengendara motor yang diduga hendak melakukan aksi kebut-kebutan di area persawahan yang sering dijadikan trek balap liar.
Advertisement
AKP Doohan Octa Prasetya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong merupakan salah satu fokus dalam Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Ia menegaskan penindakan dilakukan untuk merespons aduan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukoharjo. Aktivitas balap liar dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
BACA JUGA
Menurutnya, penggunaan knalpot brong telah lama menjadi keluhan warga karena menimbulkan kebisingan di malam hari. Suara keras dari knalpot tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga dapat memicu konflik antarmasyarakat.
“Penertiban ini pada dasarnya bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan. Jika sampai terjadi kecelakaan akibat balap liar, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga pengendara lain,” katanya, Sabtu (29/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 40 sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana balap liar. Sebagian besar pengendara yang terjaring merupakan remaja atau anak baru gede (ABG). Petugas kemudian mendata identitas mereka dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Operasi Zebra Candi 2025 sendiri menargetkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm, hingga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran. Penindakan terhadap balap liar serta penggunaan knalpot brong termasuk dalam kategori pelanggaran prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan Beruntun di Karawang Melibatkan 13 Kendaraan, 2 Orang Tewas
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Hijau Sungai Code, JSGI Rangkul Warga Tanam Pohon Kepel
- Tiang Bangunan di TPI Baron Gunungkidul Rawan Ambruk
- 81 Ribu Warga Kulonprogo Terima Bansos, 427 KPM Dinonaktifkan
- Dua Kalurahan di Gunungkidul Gagal Cairkan Rp222 Juta Dana Desa
- Penamaan Jembatan Kabanaran Dipersoalkan, Pemprov DIY Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement



