Advertisement

Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025

Adhik Kurniawan
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:47 WIB
Jumali
Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025 Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menolak ratusan permohonan paspor sepanjang 2025 karena terindikasi akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, terutama dengan tujuan Malaysia.

Dari jumlah tersebut, penolakan terbanyak berasal dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non-TPI Pati dengan total 95 pemohon.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, mengatakan penolakan paspor nonprosedural merupakan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adapun rincian penolakan permohonan paspor di Jawa Tengah sebagai berikut:

  • Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang: 34 permohonan
  • Kanim Kelas I TPI Surakarta: 57 permohonan
  • Kanim Kelas I Non-TPI Pati: 95 permohonan
  • Kanim Kelas I Non-TPI Pemalang: 69 permohonan
  • Kanim Kelas I TPI Cilacap: 18 permohonan
  • Kanim Kelas II Non-TPI Wonosobo: 49 permohonan

“Paspor merupakan hak warga negara. Namun, apabila kami menemukan indikasi kuat bahwa pemohon akan berangkat bekerja tanpa prosedur, permohonan tersebut kami tolak demi melindungi yang bersangkutan. Selama satu tahun ini, terdapat 322 permohonan paspor yang terindikasi untuk bekerja secara nonprosedural,” kata Haryono kepada Espos, Rabu (17/12/2025).

Menurut Haryono, mayoritas calon pekerja migran nonprosedural tersebut memiliki tujuan ke Malaysia. Selain itu, terdapat pula pemohon yang berniat bekerja ke Taiwan, Hong Kong, China, hingga Australia.

“Namun, yang paling dominan tetap Malaysia,” ujarnya.

Haryono menegaskan penolakan tidak dilakukan secara serta-merta. Petugas imigrasi terlebih dahulu melakukan wawancara mendalam guna memastikan tujuan keberangkatan sesuai dengan prosedur dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

“Jika pemohon terlihat sangat gugup dan tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan, dari situ biasanya terungkap tujuan sebenarnya. Dalam beberapa kasus, pemohon akhirnya mengakui bahwa mereka hendak bekerja tanpa prosedur,” jelasnya.

Sebagai upaya memperkuat pencegahan TPPO, Imigrasi Jawa Tengah juga telah membentuk 44 desa binaan di sejumlah kabupaten/kota. Melalui program tersebut, sebanyak 39 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dikerahkan untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO, termasuk risiko penyelundupan manusia ke luar negeri.

Petugas Pimpasa diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Selain itu, Imigrasi Jateng menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peraturan keimigrasian.

“Penguatan pemahaman warga mengenai pencegahan TPPO harus terus dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, serta edukasi terkait berbagai modus yang kerap digunakan,” pungkas Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB

KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB

News
| Rabu, 17 Desember 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement