Advertisement
UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386 atau naik 7,28% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini ditetapkan melalui mekanisme dissenting opinion Dewan Pengupahan dengan penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.
Penetapan UMP Jateng 2026 mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,6% serta pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,15%. Penggunaan alfa 0,9 dipilih setelah musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi berjalan alot dan tidak mencapai mufakat.
Advertisement
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri strategis, seperti industri farmasi, kosmetik, alas kaki, gula pasir, dan tepung terigu. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP menyesuaikan karakteristik, produktivitas, dan kemampuan masing-masing sektor usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, mengatakan pemakaian alfa 0,9 keluar lewat mekanisme dissenting opinion. Langkah dissenting opinion dipilih karena musyawarah di Dewan Pengupahan Jawa Tengah berlangsung alot atau tak kunjung membuahkan kesepakatan bersama.
BACA JUGA
“Dari dissenting opinion itu, mayoritas setuju 0,9. Jadi UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen atau Rp158.037,” kata Azis di Kompleks Gubernur Jateng, Rabu (24/12/2025).
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,6%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%, serta nilai alfa 0,9.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
“Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait,” ucapnya.
Dewan Pengupahan kabupaten/kota, imbuh Luthfi, telah menyelesaikan rapat penetapan nilai alfa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi dan kemampuan wilayah masing-masing. Setidaknya, ada delapan kabupaten yang menggunakan alfa 0,90.
“Kemudian kabupaten/kota yang lain juga ada yang 0,8, ada yang 0,7, bervariatif. Hari ini sudah kita rilis bahwa Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota telah selesai,” ujarnya.
Luthfi berharap para buruh dapat menerima keputusan penetapan UMP dan UMK sehingga bisa kembali fokus bekerja sekaligus menjaga iklim kondusif di Jawa Tengah.
“Harapan saya bagi para buruh untuk kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, sehingga kesejahteraan buruh akan terjamin, termasuk menciptakan kondusivitas wilayah agar investasi tumbuh dan berkembang di Jawa Tengah,” harapnya.
Sementara itu, kepada para pengusaha, Luthfi meminta agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Hal ini juga diperlukan untuk menjaga iklim ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
“Dengan dipatuhinya upah minimum, perusahaan akan tumbuh dan berkembang di Jawa Tengah, sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMK 2026, Pemprov Jateng berharap tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Kepatuhan terhadap upah minimum dinilai menjadi kunci menjaga iklim investasi, stabilitas ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



