Advertisement
Paket Mencurigakan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI—Laporan warga mengenai paket kiriman mencurigakan mengantarkan kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya di Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, Polres Boyolali menangkap dua tersangka pengedar tembakau sintetis dan tablet Trihexyphenidyl.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Advertisement
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti,” ujar Winarsih dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial MAB, 20, di sebuah rumah wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA
“Dari tangan tersangka MAB, petugas menyita dua linting tembakau sintetis dengan berat bruto 1,06 gram serta 88 butir tablet putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, sejenis obat keras yang peredarannya harus menggunakan resep dokter,” jelasnya.
Selain narkotika dan obat keras tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta satu telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas peredaran barang terlarang.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka MAB memperoleh tablet Trihexyphenidyl melalui pembelian daring. Sebagian tablet dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan kepada rekan-rekannya. Petugas juga mendapatkan keterangan bahwa tembakau sintetis dipesan bersama seorang rekan melalui media sosial dan diambil di wilayah Boyolali.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka kedua berinisial RS, 20. Pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Boyolali mengamankan RS di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Dari tersangka RS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan pemesanan tembakau sintetis,” kata Winarsih, yang akrab disapa Win.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika golongan I dan obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan status sebagai pengedar. Saat ini, keduanya bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkas Winarsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sinkhole Situjuah Berpotensi Melebar, Warga Diminta Jaga Jarak Aman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan ASRI dan Jogja Berhati Nyaman Bakal Digelar Rutin Tiap Jumat
- Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja
- 70 Persen Warga Warungboto Jogja Terapkan Mas Jos
- Rincian Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di DIY dan Cara Reaktivasi
- Disdikpora Kulonprogo Luncurkan 28 Bahan Ajar untuk SD dan SMP
Advertisement
Advertisement



