Advertisement
Arisan Bodong Diduga Rugikan Lansia Solo hingga Rp1,1 Miliar
Ilustrasi penipuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kota Solo setelah sedikitnya delapan warga lanjut usia (lansia) melaporkan kerugian finansial bernilai besar ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Selasa (10/2/2026). Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai lebih dari Rp1,136 miliar.
Laporan tersebut menyeret seorang perempuan berinisial AS (56) yang diduga berperan sebagai koordinator arisan. Kuasa hukum para korban, Suharno, menjelaskan dugaan penipuan ini bermula ketika AS mengambil alih pengelolaan arisan pada Juni 2023, lalu menawarkan skema yang menarik minat peserta.
Advertisement
Dalam praktiknya, terduga pelaku menawarkan paket setoran bulanan mulai dari Rp500.000 hingga Rp5 juta dengan iming-iming pencairan dana hingga Rp65 juta. Para korban yang melaporkan kasus ini merupakan warga Kota Solo, yakni TM (71), TS (76), HW (58), TB (68), EW (61), WY (76), MC (62), dan SR (74).
Suharno mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, para korban telah melayangkan somasi kepada terlapor pada 19 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari AS.
“Awalnya berjalan normal, tetapi sejak Juli 2024 pembayaran hak peserta mulai macet. Saat ini terlapor diketahui telah meninggalkan rumahnya di Solo dan sulit dihubungi,” kata Suharno saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa.
BACA JUGA
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah anggota arisan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar 24 orang. Namun, yang didampinginya dalam proses hukum saat ini baru delapan orang dan semuanya merupakan warga Solo. Para korban tersebut, lanjut dia, tidak hanya mengikuti satu slot arisan.
Beberapa peserta tercatat mendaftar lebih dari dua slot, bahkan ada yang mencapai enam slot nomor arisan. Kondisi inilah yang membuat nilai kerugian membengkak.
“Karena itu total kerugian dari korban yang saya dampingi dan kebetulan juga warga Solo ini sekitar Rp1,136 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan arisan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menerima kedatangan para korban untuk melakukan konsultasi hukum awal sebelum laporan resmi diterbitkan.
“Dugaannya tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun saat ini statusnya masih konsultasi karena bukti-bukti seperti berkas transfer belum lengkap,” kata AKP Sudarmianto saat diwawancarai awak media, Selasa.
Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu satu hingga dua hari kepada para korban untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi keuangan, sebelum proses hukum dinaikkan ke tahap pelaporan resmi di Polresta Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Konservasi Burung di Purwosari Ditarget Selesai 2029
- 32 Kasus Tukar Guling Tanah Kalurahan-Kasultanan di Sleman Rampung
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pengelola Akui Ekonomi Tak Bergerak
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 10 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




