Advertisement
Tanam Ganja di Pot, Pemuda Solo Ditangkap Polisi
Jajaran Satresnarkoba Polresta Solo mendapati tanaman ganja yang ditanah di pot di salah satu rumah warga Kerten, Laweyan, Solo, akhir Maret 2026. (Istimewa - Polresta Solo)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Seorang pemuda berinisial YAS alias Ardi, 21, diamankan aparat Polresta Solo setelah kedapatan menanam ganja di lingkungan rumahnya di kawasan Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek lokasi pada akhir Maret 2026.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah tim memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
BACA JUGA
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot plastik layaknya tanaman hias.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam di pot. Ini menunjukkan tersangka tidak hanya pengguna, tetapi juga berupaya melakukan budi daya secara mandiri,” tambahnya.
Barang Bukti Ikut Diamankan
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti botol spray yang diduga digunakan untuk merawat tanaman, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Ponsel tersebut akan digunakan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ardi mengaku memperoleh ganja dari pembelian secara online. Ia kemudian mencoba menanam biji dari ganja kering yang dibelinya hingga tumbuh menjadi tanaman.
Polisi kini masih mendalami asal-usul pemasok ganja tersebut.
Penggerebekan di kawasan permukiman padat itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Meski demikian, proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal tambahan dalam aturan hukum terbaru.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Solo.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Solo. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan menelusuri setiap jaringan yang terlibat guna menjaga kondusivitas kota,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement







