Advertisement
Modus Tangki Modif Terbongkar, BBM Subsidi Disedot dan Dijual
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSOBO—Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan praktik pembelian berulang yang diduga untuk ditimbun dan dijual kembali secara eceran.
Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit II Satreskrim Polres Wonosobo. Petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor tidak lengkap saat berada di area SPBU.
Advertisement
Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, di Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pengecekan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
BACA JUGA
Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang sekitar dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jeriken. Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus pemindahan bahan bakar untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berinisial S (61) membeli BBM subsidi jenis pertalite sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo. Setiap transaksi senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter.
Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran dari rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” katanya.
Untuk memastikan jenis BBM, petugas juga melakukan pengecekan bersama tersangka di SPBU. Hasilnya menunjukkan cairan yang diamankan diduga merupakan pertalite.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi warga yang berhak. Polisi memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah praktik serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








