2.681 Lowongan Kerja Dibuka di Magelang, Peluang Disabilitas Tersedia
Job Fair 2026 di Kota Magelang membuka 2.681 lowongan kerja dari 18 perusahaan, termasuk peluang bagi penyandang disabilitas.
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). /Ist
Harianjogja.com, MAGELANG— Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan lima unit alat berat ekskavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan dari informasi yang diperoleh, aktivitas ilegal itu telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. Kegiatan itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik.
Ia menambahkan terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin, serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang menampungnya. Uang yang beredar mencapai sekitar Rp3 triliun. "Bisa dibayangkan Rp3 triliun itu semua itu tidak dipungut pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Moh. Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025).
Padahal menurutnya, dana sebesar itu bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang. Karenanya, ia menegaskan setiap kegiatan penambangan harus segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, mengatakan timnya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum.
“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” jelasnya.
Adapun Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menambahkan kawasan TNGM adalah kawasan pelestarian alam atau kawasan konservasi yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.
"Dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional. TNGM saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai. Upaya yang dilakukan adalah penataan sungai.
"Mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk komersial,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Job Fair 2026 di Kota Magelang membuka 2.681 lowongan kerja dari 18 perusahaan, termasuk peluang bagi penyandang disabilitas.
Simak cara cek status tiket dan penerbangan Garuda Indonesia serta Citilink yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Mobil terkena abu vulkanik? Pengamat ITB Yannes Martinus Pasaribu menyarankan membilasnya dengan air mengalir agar tidak merusak kendaraan.
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT Pegadaian (Persero) menggelar intimate dinner bertajuk “An Evening with Pegadaian"
Struktur Gerbang Tol Trihanggo di Kronggahan, Sleman, rampung. GT ini menjadi akses penghubung Tol Jogja-Solo dan Tol Jogja-Bawen.