Advertisement

Legislatif Ingatkan Pergantian Direksi BUMD Jangan Politis

Newswire
Senin, 29 September 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
Legislatif Ingatkan Pergantian Direksi BUMD Jangan Politis Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengingatkan pemerintah kota setempat pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) jangan bersifat politis, namun harus berjalan sesuai dengan aturan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian direksi BUMD wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Pada 29 Juli lalu, Komisi B DPRD Kota Semarang melakukan rapat dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Semarang dan jajaran BUMD.

"Dalam rapat tersebut ada informasi akan dilakukan 'audit opportunity' terhadap tiga BUMD, yakni Semarang Zoo, PDAM Tirta Moedal, dan PT Bumi Pandanaran Sejahtera," katanya.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pelajar di Wonogiri Diciduk Polisi

Menurut dia, berdasarkan informasi pelaksanaan "audit opportunity' terhadap tiga BUMD itu rampung pada pertengahan atau akhir September 2025.

"Melihat adanya 'audit opportunity' itu, salah satunya ada indikasi pergantian direksi. Karena itu, kami memberikan 'warning' kepada Pemerintah Kota Semarang agar patuh pada aturan," katanya.

Apalagi, kata dia, jajaran direksi BUMD tersebut belum lama dilantik, seperti PDAM Kota Semarang baru pada September 2024 dan Semarang Zoo pada Oktober 2024.

"Mestinya, masa jabatannya kan lima tahun. Penghentian jabatan bisa dilakukan jika direksi mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bisa diberhentikan sewaktu-waktu," katanya.

Meski bisa memberhentikan sewaktu-waktu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.

"Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik," katanya.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga tata kelola perusahaan daerah yang baik serta melindungi BUMD dari intervensi yang tidak sesuai prosedur.

"Direksi bisa diberhentikan jika terbukti tidak menjalankan tugas, terlibat kecurangan, atau melanggar aturan. Semua ada dalam Permendagri 37/2018. Jadi, jangan sampai dilanggar," tegasnya.

Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawasi jalannya kebijakan terkait BUMD, termasuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian direksi berlangsung transparan dan sesuai regulasi.

"Kami akan terus mengingatkan agar aturan ini ditegakkan demi keberlangsungan BUMD yang sehat dan profesional," kata Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Disebut Hanya Juru Bayar, Menkeu Purbaya Tuntut Rocky Gerung Minta Maaf

Disebut Hanya Juru Bayar, Menkeu Purbaya Tuntut Rocky Gerung Minta Maaf

News
| Senin, 29 September 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement