Aldila Sutjiadi Juara Bad Homburg Open 2026 Jelang Wimbledon
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Terduga pelaku penganiayaan yang memukuli korban dengan kursi lipat. /TikTok.
Harianjogja.com, JOGJA—Tindakan memalukan dilakukan para pemuda di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Mereka memukuli para pemain musik yang diundang di acara hajatan pernikahan hanya gara-gara tak terima panggung sudah berakhir.
Parahnya tindakan pemukulan dan penganiayaan itu juga dilakukan pengantin pria. Video para pemuda yang melakukan penganiayaan tersebut viral di medsos baik Instagram maupun TikTok. Netizen pun mengecam tindakan biadab tersebut dan menuntut kepolisian untuk menangkap para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan pengeroyokan terhadap para pemain musik yang diundang di acara hajatan tersebut berawal saat panggung akan segera berakhir. Pasalnya para pemain musik dan penyanyi diundang dengan bayaran sesuai kesepakatan.
BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Bus Inklusif Kulonprogo Layani Dua Rute
Tim pemain musik dan penyanyi sudah memberikan kelonggaran dengan menambah tiga lagu. Namun ketika akan mengakhiri panggung justru berujung pada pengeroyokan. Pada video yang viral di medsos, pemain kendang dipukul dengan kursi lipat berkali-kali di bagian kepala.
"Anehe ki pengantin barang melu [anehnya pengantin pria juga ikut memukuli korban," demikian ucapan video yang beredar di medsos saat terjadi perbincangan dengan korban.
Hal itu pun memicu beragam komentar netizen. Beberapa di antaranya menyayangkan tindakan pengantin. "Pengantin pria juga ikut memukuli korban," tulis salah satu netizen di kolom komentar dan menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Korban berinisial RW, 23, warga Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, yang merupakan pemain ketipung orjen tunggal, mengalami luka di pelipis kanan dan menjalani rawat jalan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Dilansir Espos Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan, yakni EA (35) dan AI (32), warga Desa Gemblegan, serta AR (32), warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: X Ajukan Banding Aturan Penghapusan Konten India
Suwoto menambahkan, para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Penjual miras juga telah diamankan dan akan diproses melalui sidang tipiring. Ia mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas serta segera melaporkan bila terjadi keributan pada kegiatan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.