Advertisement
Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Tim penyidik Kejari Karanganyar (kiri) menyita uang Rp105 juta dari tersangka, Sunarto dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah pada Rabu (6/8 - 2025). (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR— Sunarto, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, mengembalikan uang Rp50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, mengatakan Sunarto menyerahkan uang Rp50 juta pada Kamis (16/10/2025). Uang tersebut langsung dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Karanganyar.
Advertisement
Menurut Bonar, ini merupakan pengembalian ketiga dari Sunarto. Sebelumnya, tersangka korupsi itu telah dua kali mengembalikan uang masing-masing Rp105 juta dan Rp100 juta. “Dengan tambahan Rp50 juta, total uang yang dikembalikan Sunarto mencapai Rp255 juta,” kata Bonar kepada Espos, Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan berkas perkara lima tersangka korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
BACA JUGA
Sesuai jadwal, sidang perdana perkara korupsi Masjid Agung akan digelar pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY Agus Hananto, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
“Untuk tersangka Ali Amri, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara lainnya,” jelas Hartanto.
Hartanto menambahkan 47 saksi dan ahli akan dihadirkan dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar itu. Saksi itu dari kalangan ASN, rekanan, dan sejumlah pihak lainnya. Di sisi lain, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Tim penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek pembangunan Masjid Agung tersebut. “Penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Hartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







