Advertisement

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tim penyidik Kejari Karanganyar (kiri) menyita uang Rp105 juta dari tersangka, Sunarto dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah pada Rabu (6/8 - 2025). (Istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR— Sunarto, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,  mengembalikan uang Rp50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, mengatakan Sunarto menyerahkan uang Rp50 juta pada Kamis (16/10/2025). Uang tersebut langsung dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Karanganyar.

Advertisement

Menurut Bonar, ini merupakan pengembalian ketiga dari Sunarto. Sebelumnya, tersangka korupsi itu telah dua kali mengembalikan uang masing-masing Rp105 juta dan Rp100 juta. “Dengan tambahan Rp50 juta, total uang yang dikembalikan Sunarto mencapai Rp255 juta,” kata Bonar kepada Espos, Sabtu (18/10/2025).


Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan berkas perkara lima tersangka korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sesuai jadwal, sidang perdana perkara korupsi Masjid Agung akan digelar pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam kasus ini, Kejari menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY Agus Hananto, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.

“Untuk tersangka Ali Amri, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara lainnya,” jelas Hartanto.


Hartanto menambahkan 47 saksi dan ahli akan dihadirkan dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar itu. Saksi itu dari kalangan ASN, rekanan, dan sejumlah pihak lainnya. Di sisi lain, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Tim penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek pembangunan Masjid Agung tersebut. “Penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 18 Oktober 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement