Advertisement

Korupsi APBDes, Kepala Desa Sugihan Wonogiri Masuk DPO

Muhammad Diky Praditia
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Korupsi APBDes, Kepala Desa Sugihan Wonogiri Masuk DPO Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD). (Istimewa - Kejari Wonogiri)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI – Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD), Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Murdiyanto masuk sebagai DPO setelah mangkir dari sejumlah pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Meski belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal dugaan korupsi itu, Kejari Wonogiri mengakui telah menetapkan Murdiyanto sebagai DPO.

Advertisement

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan keuangan desa senilai total ratusan juta rupiah oleh Kejari Wonogiri. Pemkab Wonogiri tengah memproses penonaktifkan Murdiyanto sebagai Kades Sugihan.

Penonaktifan ini dilakukan agar tata kelola pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan normal. Warga juga telah mendesak Kades Murdiyanto untuk mundur dari jabatannya. "Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kami nonaktifkan sementara (penonaktifan sementara kades,red)," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Informasi Murdiyanto yang ditetapkan sebagai DPO telah tersebar di berbagai media sosial. Dalam unggahan di media sosial itu, diketahui Murdiyanto masuk DPO dengan status tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. "Dia dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," kata Setyo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan berdasarkan informasi dari Kejari Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/10/2025). Ia mengamini Murdiyanto masuk DPO Kejari Wonogiri karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

"Saat ini kami sedang memproses SK [surat keputusan] pemberhentian sementara,” kata Djoko saat dihubungi via Whatsapp, Kamis

Menurutnya, penonaktifan sementara itu sudah sesuai aturan. Kades yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Jika dalam persidangan yang bersangkutan terbukti salah dan sudah inkrah, maka terdakwa langsung diberhentikan dari jabatannya.

Diketahui, warga Desa Sugihan pernah beberapa audiensi dengan pihak kecamatan setempat ihwal dugaan kasus korupsi itu. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang dilakukan Murdiyanto misalnya tidak membayarkan insentif RT/RW. Semestinya insentif RT/RW dipotong untuk disetorkan ke bank sebagai angsuran pinjaman masing-masing Ketua RT/RW.

Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan Pemerintah Desa Sugihan. Hal itu membuat Para ketua RT/RW menerima tagihan utang dari bank terkait. Warga juga menyoroti kinerja Murdiyanto yang jarang berkantor sehingga pelayanan kepada warga desa terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja

Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja

News
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Wisata
| Selasa, 21 Oktober 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement