Advertisement
1.062 THL di Karanganyar Resah, Terancam Diberhentian Akhir Tahun Ini
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Sebanyak 1.062 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terancam diberhentikan per 31 Desember 2025.
Pasalnya, mereka tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pemkab Karanganyar juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10.6/3.648.23 tertanggal 24 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa THL yang tidak memenuhi kriteria PPPK Paruh Waktu hanya dapat dipekerjakan hingga Desember 2025.
Dilema Pemkab Hadapi Aturan Baru
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengaku Pemkab tengah menghadapi dilema antara mempertahankan THL atau mematuhi aturan pemerintah pusat.
BACA JUGA
“Kalau sesuai aturan, kita memang tidak boleh lagi menganggarkan THL yang tidak terdaftar dalam database nasional BKN. Itu sudah ketentuan,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Adhe menuturkan, pihaknya sudah meminta izin kepada Bupati definitif untuk mengumpulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mencari solusi.
“Kami akan berkonsultasi dengan BKN. Harapannya ada kebijakan atau kelonggaran bagi mereka yang masa kerjanya belum genap dua tahun. Tapi kalau dari BKN tetap tidak mengizinkan, ya kita tidak bisa menganggarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Pemkab nekat membayar gaji THL yang tidak diakui BKN, hal itu akan membebani keuangan daerah. “Kalau dipaksakan dianggarkan lewat APBD, belanja pegawai kita akan membengkak. Padahal pusat sudah tidak memberikan ruang itu,” tambahnya.
Adhe mengatakan pemerintah daerah berharap ada jalan tengah agar para THL yang baru diangkat pada 2023 tetap bisa bekerja, setidaknya sampai ada formasi PPPK berikutnya.
“Kami tetap responsif dan berusaha mencari solusi terbaik. Bisa saja nanti ada opsi lain seperti tenaga ahli atau kontrak proyek. Tapi semua tergantung kebijakan pusat,” ujarnya.
Rekrutmen THL di Masa Juliyatmono
Mayoritas THL yang terdampak baru direkrut pada akhir masa jabatan Bupati Karanganyar dua periode 2013–2018 dan 2018–2023, Juliyatmono.
“Saya masuk waktu itu masih eranya Pak Yuli [Juliyatmono], periode terakhir. Ya, senang sekali waktu itu, karena bisa kerja di Pemkab dianggap prestise di mata keluarga,” ujar salah satu THL yang enggan disebut namanya kepada Espos.
Gelombang penerimaan THL meningkat pada 2022 hingga pertengahan 2023 untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai dinas, kecamatan, sekretariat daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Banyak teman-teman masuk waktu itu, sekitar tahun 2022–2023. Ya, katanya karena kebutuhan pegawai di lapangan cukup banyak,” kata sumber tersebut.
Kini, THL yang tidak tercatat di database BKN dan tidak memenuhi kriteria PPPK Paruh Waktu menghadapi ketidakpastian nasib pekerjaan mereka.
“Sangat disayangkan, ya. Masuk ke situ juga enggak gampang. Pekerjaan ini dianggap bagus oleh orang tua, jadi tentu sedih kalau ternyata harus diberhentikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir di Jakarta Sebabkan KA Taksaka Jogja-Gambir Dibatalkan
- Pemkot Jogja Gencarkan Bersih Trotoar, Rumput Liar Tak Lagi Mengganggu
- HUT ke-53, PDI Perjuangan Sleman Gelar Senam Sicita dan Donor Darah
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa di Kasihan
- Asyik Rekam Konten, Wisatawan Pekalongan Terseret Ombak Pantai Siung
Advertisement
Advertisement



