Advertisement
ARAH Klaten Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi
Aliansi Rakyat Anti Hoaks Klaten membuat laporan ke Polres Klaten terkait pernyataan politisi PDIP Ribka Tjiptaning, Sabtu (15/11/2025). - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso.
Advertisement
Harianjogja, KLATEN—Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan politikus PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Klaten atas ucapannya soal Soeharto. Pernyataan itu dinilai mengandung ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berpotensi melanggar UU ITE.
Laporan disampaikan ARAH ke Polres Klaten, Sabtu (15/11/2025) siang. ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan pelanggar HAM.
Advertisement
ARAH Klaten membawa sejumlah dokumen pendukung pelaporan ke Polisi. “Ucapan yang disampaikan saudari Ribka mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto,” kata koordinator ARAH Klaten, Zaki Yamani, Sabtu.
Wakil Koordinator ARAH Klaten, Joko Sukono, menegaskan ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka. “Ucapan yang diucapkan dari Saudari Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan hukum yang pasti dan kami sudah melaporkan beliau ke Polres,” katanya.
BACA JUGA
ARAH Klaten melaporkan Ribka atas dugaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tuntutannya, beliau diduga melanggar Pasal 28 untuk penyebaran hoaks di media sosial dan bisa berpotensi untuk Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan 311 terkait fitnah,” ujarnya.
Terkait sosok Soeharto, ARAH Klaten menilai Presiden ke-2 Republik Indonesia itu layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional. “Beliau layak diangkat sebagai pahlawan nasional dikarenakan jasa beliau banyak. Dulu pangan murah, cari pekerjaan juga gampang,” kata Joko.
Pamapta Polres Klaten, Ipda Indra, membenarkan ada laporan dari ARAH Klaten terkait perkara hoaks. “Untuk selanjutnya, kami hubungkan ke piket Reskrim. Untuk penanganan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik,” kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Ribka mengkritik keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025).
Menurut Ribka, gelar tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak pelanggaran HAM yang melekat pada masa pemerintahan Orde Baru.
Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menimbulkan perdebatan publik luas. Sejumlah pihak, termasuk Jaringan Gusdurian, juga menolak pemberian gelar tersebut karena dianggap mengabaikan aspek sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Shi Yongxin Disetujui Ditangkap, Skandal Shaolin Makin Memanas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
- Animo Tinggi, Tiket PSS Sleman Vs Persiku Ludes Meski Kuota Ditambah
- PKU Muhammadiyah Bantul Resmikan Dua Tower Baru dan Layanan Unggulan
- Program Mas Jos Turunkan Sampah Mantrijeron Jogja hingga 3 Ton
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 16 November 2025
Advertisement
Advertisement




