Advertisement
PPG Guru PAI Jadi Perhatian Serius Komisi IV DPRD Magelang
Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan PPG guru PAI melalui APBD dan pengawalan proses hukum. - Istimewa.
Advertisement
KOTA MUNGKID—Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), baik dari sisi penganggaran melalui APBD maupun pengawalan proses hukum terkait PPG mandiri.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Gunawan, yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV Suroso Singgih Pratomo dan Sekretaris Komisi IV Haryono, pada Selasa (14/1/2026).
Advertisement
Gunawan menyampaikan bahwa kebutuhan PPG bagi guru-guru PAI di Kabupaten Magelang saat ini telah direalisasikan seluruhnya melalui pembiayaan APBD dan telah mendapatkan persetujuan Komisi IV DPRD.
"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru PAI yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di lapangan," kata Gunawan.
BACA JUGA
Terkait persoalan PPG mandiri yang sebelumnya diikuti oleh sebagian guru melalui rekanan penyelenggara, Gunawan menjelaskan bahwa iuran yang telah disetorkan oleh para calon peserta saat ini telah menjadi barang bukti di lembaga penegak hukum.
Secara hukum, dana tersebut dipastikan wajib dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses peradilan selesai.
"Komisi IV DPRD bersama elemen masyarakat berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara serius guna memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat, khususnya para guru," tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang juga menilai perlunya pendampingan hukum yang serius terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum, dengan tetap mencermati pokok perkara secara objektif dan berimbang.
"Komisi IV menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat serta berharap terbangun kerja sama jangka panjang sebagai bentuk kontrol sosial, tidak hanya terbatas ketika muncul kasus tertentu, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menjelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar di sekolah formal namun belum memiliki sertifikat pendidik. "Tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru," tegasnya.
Menindaklanjuti surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Disdikbud mencatat sebanyak 506 guru PAI telah mendaftar melalui akun SIAGA Kemenag dan terverifikasi.
Slamet Achmad Husein menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui APBD telah membiayai 463 guru PAI dengan alokasi anggaran sebesar Rp800.000 per guru atau total Rp370,4 juta.
"Tahun ini, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp67,2 juta sebagai bentuk keberlanjutan dukungan terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme guru PAI di Kabupaten Magelang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




