Advertisement

Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna

R Bony Eko Wicaksono
Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB
Sunartono
Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai. - Espos.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memutuskan membebaskan Surya Hendra Kusuma, terdakwa kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna, setelah menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di PN Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Surya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Surya, yang merupakan petugas penjaga pintu palang kereta api di perlintasan dekat Terminal Bus Sukoharjo, segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, serta martabat terdakwa seperti sedia kala.

Penasihat hukum terdakwa dari GP Law Firm & Associates, Syarif Kurniawan, menyatakan putusan tersebut sejalan dengan keyakinan tim kuasa hukum sejak awal proses persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan.

“Berdasarkan fakta persidangan, klien saya tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum seperti kelalaian. Ini seperti keyakinan kami dari awal saat mendampingi klien saya,” kata Syarif kepada Espos, seusai persidangan.

Ia menjelaskan, salah satu fakta penting yang terungkap adalah tidak adanya informasi atau pemberitahuan dari petugas jaga perlintasan kereta api Pos Begajah kepada kliennya sebelum kereta melintas. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi respons terdakwa di lapangan.

Dalam situasi tersebut, Surya tetap berupaya menutup palang pintu kereta api setelah mendengar suara klakson kereta yang semakin mendekat. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara sempurna karena jarak antara kereta api dengan pos jaga sudah sangat dekat.

“Saat itu, klien saya sudah menutup palang pintu kereta api, tetapi tidak sempurna karena jarak kereta dengan pos jaga sudah cukup dekat,” ujar Syarif.

Sementara itu, Surya Hendra Kusuma mengungkapkan rasa syukur setelah majelis hakim membacakan vonis bebas atas dirinya. Ia mengaku lega karena dapat segera kembali berkumpul bersama istri dan keluarganya setelah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.

“Alhamdulillah, bisa segera berkumpul dengan keluarga. Saya yakin sejak awal. Kebenaran pasti terungkap,” ujar Surya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna terjadi di perlintasan palang pintu depan Terminal Sukoharjo pada Senin (28/7/2025). Mobil tersebut membawa tujuh penumpang yang tengah melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri. Dalam peristiwa itu, empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian

IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian

News
| Kamis, 22 Januari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement