Advertisement

KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Dana Desa

Newswire
Rabu, 04 Februari 2026 - 09:27 WIB
Sunartono
KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Dana Desa Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (RAC), sebagai saksi pada 3 Februari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada rancangan penggajian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa, termasuk komponen anggarannya yang digunakan untuk pembayaran gaji bagi perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Pendalaman materi tersebut juga dilakukan terhadap sembilan saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Sembilan saksi itu terdiri atas:

ML, Camat Margoyoso
SUJ, Camat Cluwak
IR, Camat Tayu
AS, Camat Sukolilo
IS, Camat Kayen
DR, Camat Pati Kota
FIT, ibu rumah tangga
SUY, Kepala Desa Tambakharjo
RYS, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak terkait. Keesokan harinya, 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah:

Bupati Pati Sudewo (SDW)
Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kasus ini menegaskan fokus KPK terhadap dugaan praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mentan Amran Tegaskan Harga Daging Sapi Tidak Boleh di Atas HET

Mentan Amran Tegaskan Harga Daging Sapi Tidak Boleh di Atas HET

News
| Rabu, 04 Februari 2026, 10:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement