Advertisement

Pemilik Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Semarang

Newswire
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemilik Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA - I.C. Senjaya

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 16 penumpang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena pemilik perusahaan dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional armada bus yang dikelolanya.

Advertisement

“Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut,” kata Syahduddi di Semarang, Rabu.

Bus Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengetahui bahwa bus Cahaya Trans dengan rute Bogor–Yogyakarta tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Meski demikian, bus tersebut tetap dioperasikan secara rutin.

Menurut polisi, bus dengan rute tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa pernah mengantongi izin resmi. PT Cahaya Wisata Transport juga disebut menjalankan trayek Bogor–Yogyakarta secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

SOP dan Rekrutmen Sopir Disorot

Selain persoalan perizinan, polisi menemukan dugaan pelanggaran lain berupa tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses rekrutmen sopir.

“Tersangka seharusnya melakukan pengecekan keabsahan SIM sopir yang mengemudikan bus tersebut,” ujar Syahduddi.

Ia menambahkan, sopir bus tidak mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum mengoperasikan kendaraan. Bahkan, bus yang mengalami kecelakaan tercatat telah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas.

Dijerat Pasal Kealpaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam perkara yang sama, penyidik dari Polrestabes Semarang juga telah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Respons IMF, Menkeu Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Respons IMF, Menkeu Fokus Tutup Kebocoran Pajak

News
| Rabu, 18 Februari 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement