Advertisement
Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Optimistis
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, di depan kediaman Jokowi di Solo, Sabtu (25/4 - 2026). (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Proses hukum dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperkirakan segera memasuki tahap persidangan. Tim kuasa hukum menilai berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu penjadwalan dari jaksa penuntut umum setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Advertisement
“Kami optimistis dalam satu hingga dua bulan ke depan perkara ini sudah bisa mulai disidangkan,” ujarnya usai bertemu Jokowi di Solo, Sabtu (25/4/2026).
Berkas Dinilai Kuat dan Komprehensif
BACA JUGA
Yakup menjelaskan, lamanya proses pemberkasan tidak lepas dari banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diverifikasi. Penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya disebut berjalan maksimal, termasuk koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
Menurutnya, proses yang relatif panjang justru menjadi indikasi bahwa berkas disusun secara matang sehingga memperkuat pembuktian di pengadilan.
“Dengan bukti dan saksi yang banyak, kami yakin konstruksi perkara akan semakin kuat saat diuji di persidangan,” katanya.
Jokowi Siap Hadir dan Buka Seluruh Ijazah
Dalam pertemuan tersebut, tim hukum juga memastikan kesiapan Jokowi untuk hadir langsung di persidangan. Bahkan, Jokowi disebut siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya.
“Beliau menegaskan akan datang ke persidangan dan memperlihatkan ijazahnya. Bukan hanya yang dipersoalkan, tetapi seluruh jenjang pendidikan,” ujar Yakup.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi publik yang selama ini berkembang terkait isu tersebut.
Restorative Justice Bergantung Tersangka
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Yakup menegaskan bahwa inisiatif harus datang dari pihak tersangka. Ia memastikan tidak ada tawaran RJ dari pihak Jokowi sejak awal.
Meski demikian, ia mengakui sebelumnya pernah ada upaya permohonan maaf dari pihak terkait yang kemudian diterima oleh Jokowi.
“Namun secara prinsip, kami sejak awal mendorong agar perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menanti Babak Baru di Pengadilan
Dengan berkas yang dinilai telah lengkap, publik kini menanti kelanjutan kasus ini di meja hijau. Persidangan nantinya akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh bukti sekaligus memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kekerasan Daycare Jogja, Perlakukan Bayi Tak Manusiawi
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- Jadwal KRL Jogja Solo 25 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
- Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Terima Bansos Beras dan Minyak
Advertisement
Advertisement








