Advertisement
Pastikan Sritex Tetap Berjalan, Menko Airlangga: Kami Restrukturisasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski telah diputuskan pailit pascainkrah oleh Mahkamah Agung (MA), pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tetap berjalan.
“Sritex tetap berjalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah terus mendukung upaya restrukturisasi terhadap Sritex. “Ya upaya [dari pemerintah] restructuring,” singkatnya.
Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan perusahaan menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Wawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex. Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menyampaikan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
BACA JUGA: Pengajuan Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menuturkan bahwa para pekerja telah menaruh harapan terhadap keputusan kasasi yang nantinya dapat memberikan solusi bagi kelangsungan pekerjaan mereka. “Kami selaku pekerja Sritex Group yang saat ini masih terikat hubungan kerja dengan Sritex merasa sangat kaget dan sedih dengan putusan kasasi MA ini karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,” tutur Slamet, Jumat.
Namun, para buruh tetap menghormati proses hukum atas kepailitan yang sedang berlangsung, meski tetap berharap opsi going concern dapat dijalankan untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk menyambung hidup para pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
Advertisement
Advertisement