Advertisement
Rumah hadiah Negara untuk Jokowi Masih Proses Pembangunan

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Proses pembangunan rumah hadiah negara untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, masih berjalan.
Setahun menjalani masa pensiun sebagai warga negara biasa, rumah tersebut hingga kini belum bisa ditempati.
Advertisement
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan pembangunan rumah pensiun tersebut kini telah mencapai progres sekitar 80 hingga 90 persen. Meski begitu, menurutnya, hunian tersebut belum layak ditempati dalam waktu dekat.
“Kalau dari informasi yang kami dapat dari warga sekitar dan orang-orang yang bekerja di area itu, sekarang sudah masuk tahap finishing. Tapi belum bisa ditinggali. Pagarnya saja belum mulai dibangun. Mungkin baru akan bisa ditempati sekitar tahun depan, 2026,” ujar Slamet kepada Espos, Selasa (21/10/2025).
BACA JUGA
Slamet mengakui bahwa pemerintah desa hanya dilibatkan pada tahap awal pembangunan, khususnya dalam hal izin wilayah. Komunikasi dilakukan dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg) dan pihak kontraktor, PT Tunas Jaya Sanur, yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik rumah tersebut. Namun setelah itu, tidak ada informasi lebih lanjut yang diterima pihak desa secara resmi.
“Ketika ada peletakan batu pertama (groundbreaking) pun, acaranya tertutup. Kami tidak diundang. Bahkan Camat Colomadu juga tidak mendapat pemberitahuan,” katanya.
Ia mengatakan warga sangat berharap setelah pembangunan selesai, rumah tersebut bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya dan membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar. Warga Desa Blulukan dan sekitarnya menyambut keberadaan rumah Jokowi dengan antusiasme. Warga juga merasa bangga karena daerahnya akan menjadi tempat tinggal mantan orang nomor satu di Indonesia.
Sebagai informasi, pembangunan rumah pensiun ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Presiden yang telah selesai menjabat. Aturan mengenai pemberian rumah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Negara memberikan fasilitas rumah tinggal yang layak kepada mantan presiden, termasuk pengamanan, staf, dan perlengkapan rumah tangga, selama masa purnatugas. Jokowi sendiri disebut memilih lokasi di Karanganyar karena kedekatannya dengan Kota Solo, kampung halamannya.
Rumah tersebut dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi yang terletak di tepi Jalan Adi Sucipto, jalur utama penghubung Kota Solo dengan Bandara Adi Soemarmo. Lokasinya cukup strategis dan hanya berjarak sekitar 10 menit dari pusat Kota Solo.
Ia mengatakan saat ini rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan. Bagian depan rumah masih ditutupi pagar seng. Pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement