Advertisement
Wali Kota Solo Resmi Melarang Beroperasinya Bajaj
Penumpang menaiki Maxdrive di kawasan Pasar Gede, Solo, Kamis (9/10 - 2025). (Solopos / J Howi Widodo).
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo, Respati Ardi, resmi melarang moda transportasi umum roda tiga sejenis bajaj beroperasi di Kota Bengawan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum.
“Angkutan umum roda 3 [tiga] tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin SE tersebut sebagaimana dilansir Espos Kamis (30/10/2025).
Advertisement
SE itu ditetapkan pada 29 Oktober 2025 dan ditandatangani Respati Ardi. Respati mengatakan Pemkot Solo bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan transportasi.
Namun, ia menegaskan semua harus berjalan sesuai aturan yang ada. Bajaj yang baru-baru ini mengaspal di Kota Solo sebagai moda transportasi, belum memiliki payung hukum.
BACA JUGA
“Intinya kami [merujuk] Permenhub 118 tahun 2018. Jadi, pemerintah kota bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan, tapi ya ada aturan-aturan. Intinya legal standing-nya [yang belum ada],” ujar Respati setelah menerima audiensi driver ojol di Balai Kota Solo, Kamis (30/10/2025).
Ia meminta agar bajaj tersebut tidak beroperasi terlebih dahulu sampai ada regulasi yang jelas. “Iya, itu tadi diimbau untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. Sampai [ada] peraturan menteri yang melindungi,” tegasnya.
Selain masalah legalitas, Respati juga menyoroti terkait perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang jelas, ia menilai tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, terutama terkait klaim asuransi.
“Yang terpenting juga adalah terkait penumpang. Nah, ketika itu [belum ada] peraturan, penumpang terus [kalau] kecelakaan sapa sing nanggung,” katanya.
Selain itu, Respati menekankan pentingnya asas keadilan bagi semua pelaku transportasi di Solo, baik ojek online (ojol), becak, maupun taksi, yang harus sama-sama mengikuti aturan main yang berlaku.
Langkah ini mendapat tanggapan dari Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya. Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, mengatakan mendukung SE tersebut
“Kenapa kami dari Garda ini menolak [kehadiran bajaj]. Karena satu, tidak ada regulasi," kata Bambang selepas audiensi dengan Respati di Balai Kota Solo, Kamis.
Ia menegaskan penolakan ini bukan semata-mata karena persaingan pendapatan, melainkan murni karena faktor aturan dan keselamatan. “Kalau berimbas ke pendapatan, iya pasti, cuman itu nomor sekian. Yang penting itu ada regulasi, jadi si drivernya dan juga penumpangnya itu juga bisa ter-cover kalau ada apa-apa,” ucapnya.
Menurutnya, penerbitan SE ini penting untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan dan menjaga kondusivitas keamanan Kota Solo. “Alhamdulillah kita terima kasih kepada Mas Wali yang sudah langsung respons cepat. Garda ini komitmen menjaga Solo ini tetap kondusif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




