Advertisement
Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyiapkan skenario untuk menyelamatkan 1.062 tenaga honorer yang tak masuk dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satunya dengan opsi menjadi tenaga outsourcing.
Opsi itu muncul setelah dipastikan tidak ada lagi peluang memperjuangkan status mereka melalui jalur reguler sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kepastian tersebut terungkap seusai kegiatan Coaching Clinic Penanganan Tenaga Non-ASN bersama Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta yang digelar di Karanganyar, Selasa (5/11/2025).
Advertisement
Kegiatan itu dihadiri Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto, serta jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari hasil konsultasi antara pemerintah daerah dan BKN, disimpulkan bahwa langkah penyelamatan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database sudah tertutup secara regulasi. Mereka adalah tenaga dengan masa kerja di bawah dua tahun, terdiri atas tenaga administrasi, kebersihan, keamanan, hingga tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA
Merujuk Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menuntaskan penataan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut, istilah tenaga honorer tidak lagi berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Pada prinsipnya sudah final. Tidak boleh ada penambahan ataupun perubahan data tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database nasional,” ujar Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto kepada Espos, Kamis (6/11/2025).
Skema Baru: Outsourcing dari APBD
Meski peluang lewat jalur reguler tertutup, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Menurut Supriyanto, Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan pola kerja baru bagi tenaga yang tak masuk database, yakni dengan sistem kontrak outsourcing. Dengan sistem ini, mereka tetap bisa bekerja, tetapi statusnya bukan lagi tenaga non-ASN Pemkab, melainkan pegawai kontrak dari pihak ketiga.
“Kalau dengan sistem outsourcing, pemerintah tidak langsung membiayai gaji pegawai, melainkan melalui pihak ketiga. Tapi secara substansi, mereka tetap membantu jalannya pemerintahan,” tambahnya.
Melalui sistem tersebut, beban administratif kepegawaian tidak lagi ditanggung pemerintah daerah. Namun, biaya operasionalnya tetap bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini dipandang sebagai jalan tengah agar pelayanan publik tidak terganggu, sekaligus menyesuaikan diri dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pukulan Berat bagi Honorer Lama
Kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi ratusan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum sempat masuk sistem. Sebagian di antaranya telah bekerja lebih dari satu tahun dan berharap dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun akibat keterlambatan pendataan atau status kerja paruh waktu, mereka kini terancam kehilangan pekerjaan per akhir 2025.
“Kami tahu ini berat bagi mereka. Ada yang sudah lama bekerja tapi tidak bisa masuk sistem karena statusnya paruh waktu. Kita tetap mendorong agar ada solusi terbaik tanpa melanggar aturan,” ujar Supriyanto.
DPRD Dorong Kebijakan Lokal
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan DPRD akan tetap mendorong agar tenaga non-ASN yang belum masuk database diberi ruang melalui kebijakan daerah. Ia menilai kebutuhan tenaga tambahan di tiap OPD masih tinggi dan kemampuan keuangan daerah cukup mendukung.
“Dorongan DPRD jelas, tenaga itu masih dibutuhkan. Semua OPD masih menganggarkan, dan APBD kita mampu untuk membiayai,” ujar Bagus Selo.
Bagus juga menilai penerapan sistem outsourcing tidak menjadi masalah selama sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Ia justru melihatnya sebagai solusi realistis agar roda pelayanan publik di Karanganyar tetap berjalan.
“Kalau memang harus melalui outsourcing karena aturan ASN, secara pribadi saya tidak keberatan. Yang penting, pelayanan di OPD tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, banyak tenaga non-ASN yang masih memegang peran vital di lapangan, terutama di sektor pelayanan publik seperti petugas kebersihan, tenaga administrasi, pengemudi, dan operator sekolah. Tanpa keberadaan mereka, beban kerja ASN akan meningkat dan pelayanan publik bisa terganggu.
“Kita realistis saja. Di lapangan, OPD masih sangat bergantung pada mereka. Kalau tiba-tiba semua diberhentikan tanpa solusi, justru pelayanan publik bisa terganggu,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Penanaman Perdana Kelapa Genjah Digelar di Selopamioro Bantul
- Defisit, Pemkab Gunungkidul Pangkas Anggaran Rp10 Miliar di 2026
- Turki Berencana Dirikan Pusat Studi Kebudayaan di Jogja
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
Advertisement
Advertisement



