Advertisement

Residivis Curanmor Ditangkap Seusai Gasak Motor di Pedan

Taufik Sidik Prakoso
Minggu, 22 Februari 2026 - 20:27 WIB
Sunartono
Residivis Curanmor Ditangkap Seusai Gasak Motor di Pedan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti kendaraan yang dicuri residivis asal Klaten saat digelar pers rilis di Mapolres, Kamis (19/2/2026). - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso.

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Kasus curanmor di Lapangan Gelora Pemuda Pedan kembali terjadi. Seorang residivis pencurian sepeda motor ditangkap aparat kepolisian setelah membawa kabur Honda Scoopy milik warga yang tengah jogging pada Selasa (16/12/2025) pagi.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Korban berinisial H, 51, warga Kecamatan Pedan, memarkir sepeda motornya di sisi selatan lapangan sebelum berolahraga bersama istrinya. Kunci kendaraan dilepas dan dimasukkan ke dalam dashboard. Saat korban kembali ke lokasi parkir, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Advertisement

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban turut diamankan. Motor tersebut belum sempat dipindahtangankan atau dijual oleh tersangka.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di dalam dashboard kendaraan.

“Pelaku tidak menggunakan kunci T atau alat khusus, tetapi memang mengincar kendaraan yang kuncinya masih berada di tempat. Ketika ada calon korban yang lengah [meninggalkan kunci di sepeda motor], di situlah tersangka melancarkan aksinya,” kata Kapolres saat digelar rilis pers di Polres Klaten pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SS diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara pada 1998 dan 2000 atas perkara pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di dashboard. Kemudian apabila memungkinkan kami mohon tolong lengkapi kendaraan dengan kunci ganda yakni kunci stang dengan tujuan meminimalisasi kejadian pencurian,” jelas Kapolres. Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli serta meminta warga lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik seperti Lapangan Gelora Pemuda Pedan yang kerap digunakan untuk aktivitas olahraga pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Verifikasi Rumah Rusak Banjir Bandang Tapteng Dikebut

Verifikasi Rumah Rusak Banjir Bandang Tapteng Dikebut

News
| Minggu, 22 Februari 2026, 23:07 WIB

Advertisement

Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan

Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan

Wisata
| Minggu, 22 Februari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement