Advertisement

Tujuh ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pekalongan Nonaktif

Newswire
Rabu, 08 April 2026 - 13:57 WIB
Maya Herawati
Tujuh ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pekalongan Nonaktif Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran dana dan proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4/2026).

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut tujuh ASN yang diperiksa masing-masing berinisial SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB.

“Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian lanjutan dari penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan pada awal Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Selain itu, 11 orang lain juga diamankan di Pekalongan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proyek tersebut. Perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangkan sejumlah paket pengadaan.

Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp19 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang masih didalami penyidik.

Pemanggilan tujuh ASN ini diharapkan dapat memperjelas peran pihak-pihak terkait serta alur pengadaan dan distribusi dana dalam kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Beri Arahan ke Ratusan Pejabat, Soroti Ancaman Global

Prabowo Beri Arahan ke Ratusan Pejabat, Soroti Ancaman Global

News
| Rabu, 08 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement