Advertisement
Perkelahian Siswa SMP Sragen Berujung Maut, Polisi Tetapkan Tersangka
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari bersama Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji memberi keterangan pers di Mapolres Sragen, Kamis (9/4 - 2026)
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Seorang siswa kelas VIII SMP negeri di Sumberlawang, Sragen, berinisial DTP, 14, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya rekannya, WAP, 14, yang juga satu sekolah.
Insiden tersebut terjadi dalam perkelahian antar pelajar pada Selasa (7/4/2026). Atas perbuatannya, DTP terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.
Advertisement
Tersangka Anak Tak Ditahan
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (8/4/2026).
BACA JUGA
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DTP dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Penanganan perkara sudah pada penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DTP dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Kapolres, penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua atau wali bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Selama proses hukum berjalan, DTP menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan demi menjaga keselamatan dan kepentingan penyidikan.
"Kami tidak dapat mengekspos lokasi karantina terhadap anak sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan terhadap tersangka," jelasnya.
Imbauan untuk Sekolah
Polisi juga mengingatkan pihak sekolah di wilayah Sragen agar meningkatkan pengawasan terhadap siswa guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, sekolah diminta memperkuat sistem pengawasan internal serta melengkapi fasilitas pendukung keamanan di lingkungan pendidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi konflik antar pelajar yang dapat berujung pada tindak kekerasan serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







