Advertisement

Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026

Nina Atmasari
Kamis, 29 Januari 2026 - 01:47 WIB
Sunartono
Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026 Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD, Rabu (28/1/2026). - Ist/Dok Prokompim Pemkab Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, KOTA MUNGKID—Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal Kabupaten Magelang. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi optimalisasi PAD.

Kegiatan tersebut berlangsung di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (28/1/2026), dan dihadiri jajaran pemerintah daerah hingga aparatur kewilayahan. Bupati menyebut pajak daerah sebagai instrumen fiskal strategis yang menentukan keberlanjutan pembangunan daerah.

Advertisement

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi suatu keharusan, karena pajak daerah memegang peranan penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” ujar Grengseng Pamuji.

Menurutnya, keberhasilan berbagai program pembangunan daerah sangat bergantung pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Magelang terus melakukan pembenahan tata kelola pajak daerah melalui penerapan regulasi yang lebih adaptif dan akuntabel.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum pengelolaan perpajakan daerah.

“Perbaikan tata kelola pajak daerah terus kami lakukan melalui pengembangan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan daerah, serta peningkatan integritas seluruh petugas pemungut pajak, agar kepercayaan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” lanjutnya.

Grengseng menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD dengan kontribusi terbesar keempat setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu fokus utama Pemkab Magelang.

Berdasarkan data Tahun Pajak 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp46,11 miliar atau setara 88,58 persen. Selain itu, penerimaan dari piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp4,90 miliar.

“Sehingga total penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 mencapai Rp45,75 miliar atau sebesar 105,41 persen dari target,” ungkap Grengseng.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 yang diberlakukan pada periode 25 November hingga 25 Desember 2025. Kebijakan tersebut dinilai efektif mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Untuk Tahun Pajak 2026, Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan ketetapan PBB-P2 sebesar Rp47,28 miliar dengan jumlah SPPT mencapai 1.115.210 lembar. Pemerintah daerah menargetkan percepatan penerimaan agar capaian tahun 2026 dapat melampaui realisasi tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Magelang juga menerapkan kebijakan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 bagi 447 objek pajak yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data P3KE serta hasil verifikasi dan validasi tahun 2025. Kebijakan tersebut menetapkan nilai ketetapan pajak menjadi nol rupiah.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mengurangi beban pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Grengseng.

Bupati juga menekankan peran strategis kecamatan dan pemerintah desa dalam optimalisasi PAD, mulai dari pendataan potensi pajak, sosialisasi kepada masyarakat, hingga dukungan aktif terhadap pemungutan pajak daerah di wilayah masing-masing.

Dalam APBD Penetapan Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak kepada pemerintah desa sebesar Rp32,93 miliar serta Dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp1,99 miliar. Alokasi tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam pelaporan objek pajak, edukasi masyarakat, serta penguatan pemungutan pajak daerah.

Grengseng turut menyoroti masih rendahnya partisipasi desa dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor serta tingkat pembayaran Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam program sengkuyung prioritas yang bersinergi dengan UPPD Mungkid.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, kepala dusun, kolektor PBB tingkat desa, serta para wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui kepatuhan membayar pajak, kita bersama-sama mewujudkan pembangunan Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera atau Magelang Anyar Gress,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P3SP BPPKAD Kabupaten Magelang, Triyogo Sisworini, menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Kegiatan tersebut menyasar para camat serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai koordinator pemungutan PBB-P2 di tingkat kecamatan dan desa.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 80 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta Surat Sekretaris Daerah tanggal 26 Januari 2026 tentang petunjuk teknis pemungutan dan intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026,” jelas Triyogo.

Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan ini adalah menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada wajib pajak melalui pemerintah desa atau kelurahan, mengoptimalkan peran kecamatan dalam pemungutan pajak, serta membangun sinergi antarpemangku kepentingan guna meningkatkan PAD Kabupaten Magelang.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi antara BPPKAD, kecamatan, dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus

AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus

News
| Kamis, 29 Januari 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement