Advertisement

Warga Terdampak Tanah Bergerak Tegal Bebas Tentukan Lokasi Huntara

Newswire
Kamis, 19 Februari 2026 - 18:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Warga Terdampak Tanah Bergerak Tegal Bebas Tentukan Lokasi Huntara Kepala BNPB Suharyanto (dua dari kiri) berdialog dengan warga korban bencana pergerakan tanah yang mengungsi di tenda pengungsian Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. ANTARA - HO/BNPB

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Korban bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kini diberi keleluasaan menentukan sendiri lokasi pembangunan hunian sementara (huntara). Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan sekaligus mengatasi keterbatasan lahan yang tersedia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai solusi atas belum terpenuhinya kebutuhan lahan pembangunan huntara. Pemerintah menargetkan pembangunan 900 unit huntara, namun hingga kini lahan yang siap baru mencukupi sekitar 500 unit.

Advertisement

“Warga diperbolehkan membangun huntara secara mandiri dengan dukungan pemerintah, sepanjang lokasi yang dipilih aman dari potensi bencana,” ujar Suharyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain membangun huntara secara mandiri, masyarakat terdampak juga diberikan sejumlah alternatif tempat tinggal sementara. Mereka dapat tetap bertahan di tenda pengungsian, menumpang di rumah keluarga, atau mengontrak rumah hingga hunian sementara rampung dibangun.

Pemerintah juga menyiapkan dana tunggu hunian bagi kepala keluarga yang tidak menempati tenda pengungsian. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta untuk tiga bulan, hingga proses pembangunan huntara selesai.

Suharyanto menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan bencana berjalan optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi selama bulan Ramadan.

Di sisi lain, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap (huntap). Skema pembangunan dapat dilakukan secara terpusat maupun mandiri, dengan catatan lokasi berada di kawasan aman serta memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan.

Tak hanya itu, BNPB, pemerintah daerah, dan instansi terkait tengah mengkaji opsi relokasi permanen bagi warga yang bermukim di zona rawan tanah bergerak di Kabupaten Tegal. Relokasi tersebut akan disertai program reboisasi di wilayah terdampak guna mencegah kawasan tersebut kembali dihuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

News
| Kamis, 19 Februari 2026, 19:07 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement