Advertisement
Belasan Juta Roko Ilegal di Boyolali Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Sebanyak 12,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Bea Cukai Solo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali
Seremoni kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Alun-alun Kidul Boyolali, Selasa (21/10/2025). Adapun pemusnahan barang milik negara (BMN) dalam jumlah besar dilakukan di Grobogan.
Advertisement
Kegiatan pemusnahan di Alun-alun Kidul Boyolali dihadiri pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama perwakilan Satpol PP dari Soloraya.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyampaikan bahwa acara pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bea Cukai.
BACA JUGA
Yetty menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai baik dari operasi rutin mandiri maupun operasi bersama Satpol PP se-Soloraya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dan untuk wilayah Soloraya sendiri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ini merupakan kegiatan pemusnahan terbesar yaitu sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal,” kata dia dalam sambutan acara.
Menurut Yetty, untuk wilayah Soloraya, kegiatan ini merupakan pemusnahan terbesar dalam lima tahun terakhir, yakni sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dalam bentuk kemasan karton, bal, bungkus, dan batangan. Rinciannya, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 120 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 12.020.166 batang, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 413.399 batang.
Ia menjelaskan, nilai barang mencapai Rp17.795.383.165 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.984.945.344.
Selain rokok, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 986.500 mililiter (ml) dengan nilai barang Rp173.425.000 dan potensi kerugian negara Rp101.152.400.
Rokok dan minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta periode 2024–2025.
Batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian pada saat seremoni, sedangkan sisanya akan dilakukan pembakaran di PT Semen Grobogan, Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sementara itu, barang kena cukai berupa MMEA dimusnahkan dengan cara penuangan isi miras ke tong hingga rusak, lalu dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan botol agar tidak dapat digunakan kembali.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Bea Cukai Solo yang memilih Boyolali sebagai lokasi kegiatan pemusnahan.
“Ini menjadi kehormatan luar biasa bagi kami. Barang bukti ini adalah hasil pemberantasan barang kena cukai ilegal di kawasan Soloraya. Ini hasil gabungan dari Bea Cukai Surakarta dan Satpol PP se-Soloraya,” jelas dia.
Ia berterima kasih kepada penegak hukum di seluruh wilayah yang telah melakukan pengumpulan informasi dan memberantas barang kena cukai ilegal. Agus berharap dengan kegiatan tersebut, peredaran rokok ilegal di Soloraya berkurang.
“Ini adalah kerja kita semuanya, kerja luar biasa. Harapannya ke depan bisa memberikan contoh atau kesadaran bagi pelaku usaha untuk tetap taat pajak dan peraturan yang ada. Kita tahu, pajak akan sangat penting sekali untuk jalannya pemerintahan kita, pajak akan kembali ke masyarakat dan membantu di banyak bidang dari infrastruktur hingga bantuan hibah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement