Advertisement
Daftar UMK 2026 Soloraya, Karanganyar Tertinggi Rp2.592.000
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 35 daerah, termasuk seluruh wilayah Soloraya. Dari tujuh kabupaten/kota di kawasan ini, Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp2.592.154,06.
Selain Karanganyar, besaran UMK 2026 di Soloraya diikuti Kota Solo sebesar Rp2.570.000, Klaten Rp2.538.691, Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700, serta Wonogiri Rp2.335.126. Penetapan ini diumumkan Pemprov Jateng pada Rabu (24/12/2025).
Advertisement
Nilai alfa yang digunakan dalam penetapan UMK 2026 bervariasi antara 0,5 hingga 0,7, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing daerah. Secara rata-rata, UMK 2026 di Jawa Tengah mengalami kenaikan sekitar 6,32% atau setara Rp154.000 dibanding tahun sebelumnya.
Khusus untuk wilayah Soloraya, Kabupaten Karanganyar menjadi wilayah dengan UMK 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp2.592.154,06. Disusul Kota Solo di posisi kedua dengan besaran RpRp2.570.000,00.
BACA JUGA
Disusul Klaten Rp2.538.691,00; Boyolali Rp2.537.949,00; Sukoharjo Rp2.500.000,00; Sragen Rp2.337.700,00; dan terakhir Wonogiri Rp2.335.126,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, membeberkan 35 kabupaten/kota menggunakan nilai alfa yang variatif atau dari 0,5 hingga 0,7. Namun, secara umum, UMK tahun 2026 se-Jateng naik sekitar 6,32%.
“Jadi rata-rata di 35 daerah itu alami kenaikan Rp154.000 dari UMK tahun 2025,” kata Azis di kompleks Gubernur Jateng, Rabu (24/12/2025).
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan UMK tertinggi adalah Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15% dari tahun 2025. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Pemprov Jateng menegaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh, keberlangsungan dunia usaha, serta iklim investasi di wilayah Soloraya dan Jawa Tengah secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bom Meledak di Moskow, Terjadi Dekat Lokasi Pembunuhan Jenderal
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



